Hakim menilai, ketiganya tak pernah memiliki niat untuk membantu walau mengetahui bahwa D masih dirawat di rumah sakit hingga saat ini.
"Terhadap biaya pengobatan anak korban (D) di rumah sakit sudah sebesar Rp 1,2 miliar dan sampai saat ini tidak ada bantuan dari keluarga Mario Dandy, keluarga Shane Lukas, dan juga dari keluarga anak AG," ujar hakim dalam sidang vonis AG di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Hakim menguak fakta tersebut usai mendengarkan keterangan dari ayah D, Jonathan Latumahina, di dalam persidangan.
Jonathan diketahui buka-bukaan soal biaya rumah sakit D yang sampai saat ini sudah menyentuh angka Rp 1,2 miliar.
"Yang merupakan bapak korban terbukti bahwa sampai saat ini anak korban masih dirawat di Rumah Sakit Mayapada, belum bisa berjalan, dan sampai saat ini anak korban belum bisa mengenali bapaknya," kata hakim membacakan fakta persidangan.
Dengan fakta tersebut, kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, mengatakan bahwa pihaknya bakal mengajukan restitusi terhadap semua pelaku.
Apalagi, sampai saat ini tidak ada niat dari para pelaku untuk membantu meringankan biaya perawatan D.
Namun, Mellisa mengakui bahwa perhitungannya masih dikalkulasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sehingga belum bisa diungkap dalam sidang AG.
"Kami menyerahkan semuanya kepada LPSK dan masih diproses, sehingga pada akhirnya keadilan yang diperoleh D sempurna. Kami juga berharap keputusan hari ini tidak saja menjadi efek jera kepada pelaku anak (AG), tetapi jadi efek jera terhadap seluruh masyarakat," kata Mellisa.
Di lain sisi, penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo, hanya terdiam ketika ditanya perihal kliennya yang enggan membantu meringankan biaya rumah sakit D.
Mangatta berdalih, urusan tersebut tidak termasuk dalam kapasitasnya karena hal itu adalah urusan keluarga AG.
"Itu kami tidak komentar karena itu urusan keluarga ya, kami tidak sampai situ," beber Mangatta.
Diberitakan sebelumnya, AG divonis hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara oleh dalam kasus penganiayaan D.
Hakim mengatakan, kondisi D yang sampai saat ini masih terbaring lemah di rumah sakit menjadi faktor utama yang memberatkan hukuman AG.
"Keadaan yang memberatkan adalah anak korban (D) sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat," ujar hakim, Senin.
Kendati demikian, ada beberapa faktor yang menyebabkan AG tidak dijatuhi hukuman yang lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni pidana penjara selama empat tahun.
Pertama, AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan masih bisa memperbaiki diri. Kedua, AG menyesali perbuatan yang dilakukan.
Ketiga, AG mempunyai orangtua yang menderita stroke dan penyakit kanker paru-paru stadium empat.
"Menyatakan, satu, AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," ujar hakim saat membacakan putusan.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap AG dengan pidana penjara pidana selama tiga tahun enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," lanjut hakim.
Untuk diketahui, AG adalah mantan pacar Mario Dandy Satrio. Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, yang saat itu merupakan kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Sementara itu, AG sudah divonis penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/11/10482271/mario-dandy-dkk-tak-pernah-beri-bantuan-sepeser-pun-untuk-biaya