JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Cilincing Kompol Haris Akhmat Basuki mengatakan sepuluh remaja yang ditangkap saat hendak melakukan prostitusi online kini dibawa ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.
"Lima pasangan muda-mudi ini kami serahkan ke Dinas Sosial," kata Haris saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (11/4/2023).
Haris pun mengungkapkan alasan penyerahan sepuluh remaja tersebut ke Dinas Sosial setelah menangkap mereka.
"Karena belum terpenuhinya unsur pidana dalam prostitusi online, belum cukup alat bukti dan belum terjadinya pidana yang dimaksud," kata Haris.
Oleh karena itu, Haris menegaskan bahwa, pihaknya tidak bisa menetapkan kesepuluh remaja tersebut sebagai tersangka.
"Maka, setelah 1x24 jam sejak diamankan, maka status ini hanya sebagai saksi dan dititipkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan," tutur Haris.
"Sambil diperdalam lagi oleh penyidik dugaan pidana lainnya yang bisa saja menjadi terang pidananya," imbuh dia.
Haris menjelaskan kejadian berawal dari laporan warga adanya sebuah rumah kontrakan kerap mendapat kunjungan dari pria tidak dikenal.
Saat tiba di lokasi kejadian, Tim Buser Polsek Cilincing langsung menggeledah dua kamar kontrakan.
Di sana, polisi mendapati sepuluh remaja yang terdiri dari lima orang laki-laki dan lima orang perempuan.
Anggota buser pun langsung mengecek ponsel milik sepuluh orang tersebut.
"Ditemukan chat saja di aplikasi MiChat yang mengarah ke sana (prostitusi online). Belum terjadi prostitusi online-nya," kata Haris kepada Kompas.com pada Sabtu (8/4/2023).
Haris laki-laki yang ditangkap yaitu MF (28), S (24), F (20), AR (20), SF (19), kemudian perempuan yang ditangkap yaitu LN (17), SP (18), TR (16), AD (17), dan F (17).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/11/17432881/10-remaja-yang-ditangkap-terkait-prostitusi-online-diserahkan-ke-dinas