Dalam cuitan di akun Twitter pribadinya @seeksixsuck, Jonathan menyampaikan bahwa biaya pengobatan D selama di rumah sakit ditanggung oleh pihak asuransi.
Jonathan mengaku bahwa ia baru membahas masalah pembiayaan pengobatan D karena menurutnya hal itu tidak penting untuk diketahui publik.
"Gue bukannya males jawabin isu2 itu dari dulu, menurut gue gak penting aja," jelasnya.
Salah satu netizen kemudian menanggapi cuitan Jonathan. Akun @fennyruth meminta Jonathan langsung menunjukkan kartu asuransi itu kepada warga net.
"Cape kak jelasin. Lgsg blg aja gw pake black card," cuit akun @fennyruth.
"Iya," cuit Jonathan Latumahina singkat.
Sebelumnya diberitakan, Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara membeberkan biaya rumah sakit D yang jumlahnya mencapai Rp 1,2 miliar.
Hakim Sri mengatakan, jumlah tersebut merupakan biaya perawatan D di Rumah Sakit Mayapada hingga hari ke-50.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, D belum mengenali Jonathan Latumahina sebagai ayahnya dan saat ini biaya rumah sakit sudah menyentuh Rp 1,2 miliar dan tidak ada bantuan dari Mario Dandy, Shane Lukas, maupun AG," ujar Hakim Sri di sidang vonis AG (15) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Untuk diketahui AG adalah mantan pacar Mario Dandy Satrio (20). Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/12/14443141/ayah-d-ungkap-sumber-dana-untuk-biaya-pengobatan-sang-anak-yang-tembus-rp