Salin Artikel

Saat Jaksa Ungkap "Dosa-dosa" AKBP Dody sehingga Terdakwa Dianggap Patut Dibui 20 Tahun...

Oleh sebab itu, dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/4/2023), jaksa penuntut umum (JPU) menolak semua nota pembelaan atau pleidoi Dody.

"Pada prinsipnya, kami penuntut umum dalam perkara ini tetap berpendapat sebagaimana yang telah secara jelas dalam surat tuntutan yang kami bacakan pada 27 Maret 2023," ujar jaksa dalam persidangan.

JPU menyatakan tidak menanggapi secara menyeluruh pleidoi penasihat hukum terdakwa. Menurut JPU, hal tersebut sudah diuraikan secara jelas dalam surat tuntutan.

"Memohon kepada Yang Mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan tetap pada surat tuntutan yang kami bacakan pada hari Senin, tanggal 27 Maret 2023," papar jaksa.

Sederet "dosa" AKBP Dody

Dalam sidang pembacaan replik, JPU menyebutkan, Dody terbukti bekerja sama dengan Teddy untuk menilap barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.

Dody juga disebut menjual barang haram tersebut.

"Terdakwa berperan sebagai orang yang bersedia bekerja sama dengan saksi Teddy Minahasa Putra untuk menukar sebagian barang bukti narkotika jenis sabu, kemudian menjualnya untuk mendapatkan hasil berupa uang," sebut jaksa.

Eks Kapolres Kepulauan Mentawai ini pun meminta terdakwa lainnya, Syamsul Ma'arif, untuk mencari tawas. Atas dasar permintaan itu, Syamsul menukar barang bukti sabu dengan tawas seberat lima kilogram.

"Sehingga kemudian sebagian narkotika jenis sabu itu disimpan di ruang Kapolres Bukittinggi, sementara barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, yaitu 5.000 gram, merupakan tawas," terang jaksa.

Jaksa mengungkapkan, Dody diperintah Teddy untuk berkomunikasi dengan Linda Pudjiastuti alias Anita. Dody lalu mengantarkan sabu tersebut dari Padang ke Jakarta melalui jalur darat ditemani oleh Syamsul Ma'arif.

Dari sinilah, transaksi jual beli sabu kepada bandar bermula.

Jaksa minta hakim tolak pleidoi Dody

Oleh karena itu, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak pleidoi Dody.

"Bahwa dari dalil-dalil yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa sama sekali tidak disusun dengan sistematis," kata jaksa.

Jaksa berpandangan, kubu Dody tidak menguraikan analisis mengenai tak terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

JPU meyakini Dody turut terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa.

Karena itu, JPU meminta majelis hakim tetap berpegang pada tuntutan mereka, yakni menjatuhkan hukuman 20 tahun bui dan denda Rp 2 miliar kepada Dody Prawiranegara.

"Kami penuntut umum memohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang mengadili terdakwa Dody Prawiranegara bin Haji Maman Supratman menolak seluruh alasan-alasan yang dikemukakan penasihat hukum terdakwa," kata jaksa.

Jaksa tolak pleidoi Linda-Kasranto

Selain Dody, JPU turut menolak semua pleidoi yang disampaikan Linda Pujiastuti dan mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.

"Kami penuntut umum menolak semua materi pembelaan yang diajukan oleh para terdakwa melalui penasihat hukum dan tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan pada sidang Senin, 27 Maret 2023 yang lalu," ucap jaksa dalam persidangan atas terdakwa Linda.

JPU menilai, pleidoi yang disampaikan Linda pada hakikatnya hanya untuk mencari dan membuktikan kebenaran atas perbuatannya.

Dengan demikian, jaksa menyatakan, Linda telah terbukti bekerja sama dengan Teddy Minahasa terkait kasus peredaran sabu.

JPU kemudian menyatakan tetap berpegang dengan tuntutan yang telah dibacakan pada Senin (27/3/2023).

Pihaknya menolak pleidoi yang menyebutkan niat jahat atau mens rea yang dilakukan Linda tidak muncul atas inisiasinya sendiri, melainkan karena adanya pengaruh dari luar.

"Dalil penasihat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa niat jahat mens rea dan perbuatan jahat aktoris yang dilakukan oleh terdakwa Linda Pujiastuti bukanlah timbul karena niat jahat sendiri yang menginisiasi, melainkan timbul karena adanya pengaruh dari luar dirinya dalam nota pembelaan, adalah tidak beralasan dan tepat," beber jaksa.

Adapun Linda Pujiastuti dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh jaksa.

Selain itu, JPU juga menolak pleidoi Kasranto. Kasranto didakwa terlibat dalam jual beli sabu yang disisihkan Teddy Minahasa.

"Terdakwa Kasranto terbukti telah melakukan kesalahan, turut serta melakukan atau tanpa hak melawan hukum untuk menerima, menjual, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan satu lebih dari lima gram," tutur jaksa.

Dalam nota pembelaannya, Kasranto menyebut niatnya terjerumus dalam pusaran peredaran narkoba tidak timbul dari dirinya sendiri. Namun, JPU menilai bahwa pleidoi tersebut bersifat subyektif.

Pada akhirnya, JPU menolak semua pleidoi Kasranto.

"Kami menolak semua materi pembelaan yang diajukan oleh terdakwa. Dan kami penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan pada Senin, 27 Maret 2023," kata jaksa.

Adapun Kasranto dituntut pidana selama 17 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Dakwaan jaksa

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari lima kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/13/06361431/saat-jaksa-ungkap-dosa-dosa-akbp-dody-sehingga-terdakwa-dianggap-patut

Terkini Lainnya

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Megapolitan
Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Megapolitan
Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke