JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebut bahwa Yudo Andreawan merupakan terlapor kasus penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah menjelaskan bahwa Yudo Andreawan dilaporkan bersama satu orang temannya pada Januari 2023.
"Jadi rupanya di bulan satu ada pelapor yang melaporkan dia atas pasal 335 dan 351 KUHP," ujar Yuliansyah saat dikonfirmasi, Jumat (14/4/2023).
"Satu temannya dia (Yudo) lagi berproses," sambungnya.
Menurut Yuliansyah, Yudo ditangkap karena diduga menyerang seseorang di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (13/5/2023).
Atas tindakan tersebut, Yudo pun kemudian dibekuk jajaran Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
"Iya benar dini hari tadi Polda Metro Jaya menangkap YA pukul 02.00 WIB," kata Yuliansyah.
Saat ini, kata Yuliansyah, Yudo sudah berada di Mapolda Metro Jaya dan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Yudo merupakan pria yang sebelumnya terlibat keributan dengan penumpang kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan.
"Iya orang yang sama yang sebelumnya viral cekcok di Stasiun Manggarai," kata Yuliansyah.
Selain itu, Yuliansyah mengungkapkan, terdapat sejumlah tindakan Yudo di sejumlah lokasi yang mengarah pada perbuatan melawan hukum.
"Akhirnya Polda Metro bergerak yang mana yang cepat, kami duluan yang tangkap dari Subdit Ranmor," pungkasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/14/13042581/yudo-andreawan-ditangkap-polisi-karena-serang-seseorang-di-pusat