Salin Artikel

Penasihat Hukum Minta Haris Azhar Dibebaskan dari Segala Dakwaan Terkait Pencemaran Nama Baik Luhut

Hal ini diungkapkan dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/4/2023).

Sidang berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Haris dari segala dakwaan," ujar tim Penasihat Hukum Haris.

Mereka juga memohon agar Majelis Hakim memulihkan kemampuan, nama baik, serta harkat dan martabat Haris ke dalam kedudukan semula.

Tim Penasihat Hukum Haris menuturkan, ada sejumlah poin yang membuat mereka mengajukan permohonan itu.

Pertama adalah surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang cacat formil.

Sebab, surat dakwaan sarat akan pelanggaran prosedur hukum saat pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Kemudian, penuntutan dan dakwaan terhadap Haris merupakan bagian dari tindakan pelecehan terhadap lembaga Yudisial, dan merupakan bagian dari tindakan hukum melawan partisipasi publik atau strategic lawsuit against public participation.

Menurut tim penasihat hukum, hal itu bertentangan dengan UUD 1945 Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

"Surat dakwaan JPU prematur. Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM yang diduga melibatkan Luhut seharusnya diperiksa terlebih dahulu untuk menguji fakta atau kebenaran yang disampaikan oleh Haris," ucap tim penasihat hukum.

Mereka pun menilai, surat dakwaan dibuat secara licik lantaran tidak berdasar dan mengada-ada.

Surat dakwaan juga dibuat dengan tidak beritikad baik.

"Pemisahan surat dakwaan sebagai niat jahat JPU untuk menjebak Haris dan Fatiah Maulidiyanty," pungkas tim penasihat hukum.

Awal mula kasus

Sebagai informasi, perkara ini berawal dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.

Luhut sempat membantah tudingan itu dan melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia agar mereka meminta maaf.

Namun, permintaan itu tidak dipenuhi sehingga Luhut memutuskan melaporkan Haris dan Fatia ke polisi pada 22 September 2021.

Dalam perkara ini, Haris Azhar didakwa sengaja mencemarkan nama baik Luhut.

JPU menjelaskan, Haris melihat nama Luhut, yang memiliki popularitas, dalam hasil kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia soal bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

Dengan demikian, kata jaksa, timbul niat dari Haris untuk mengangkat topik mengenai Luhut dan menjadikannya sebagai isu utama dalam konten di kanal YouTube-nya.

"Luhut menjadi isu utama dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan," ungkap jaksa.

Perbuatan Haris disebut sebagai tindakan pidana yang diancam dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kemudian, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Lalu, Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya, Pasal 310 ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/17/20490921/penasihat-hukum-minta-haris-azhar-dibebaskan-dari-segala-dakwaan-terkait

Terkini Lainnya

Disdik DKI Bakal Panggil Siswi SMP yang Olok-olok Palestina di Resto Cepat Saji

Disdik DKI Bakal Panggil Siswi SMP yang Olok-olok Palestina di Resto Cepat Saji

Megapolitan
Ketika Ria Ricis Diperas Ratusan Juta Rupiah, Pelaku Ancam Akan Sebar Foto dan Video Pribadi ke Medsos

Ketika Ria Ricis Diperas Ratusan Juta Rupiah, Pelaku Ancam Akan Sebar Foto dan Video Pribadi ke Medsos

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Peras dan Ancam Ria Ricis

Polisi Tangkap Pria yang Peras dan Ancam Ria Ricis

Megapolitan
Eskalator Skybridge Stasiun Bojonggede Rusak, Pengguna Keluhkan Lambannya Proses Perbaikan

Eskalator Skybridge Stasiun Bojonggede Rusak, Pengguna Keluhkan Lambannya Proses Perbaikan

Megapolitan
Polisi Naikkan Status Perkara Kasus Pemerasan Ria Ricis, Bakal Buru Pengirim Chat Ancaman

Polisi Naikkan Status Perkara Kasus Pemerasan Ria Ricis, Bakal Buru Pengirim Chat Ancaman

Megapolitan
Targetkan Bogor 'Zero Stunting' pada 2026, Pemkot Siapkan Bantuan Pangan

Targetkan Bogor "Zero Stunting" pada 2026, Pemkot Siapkan Bantuan Pangan

Megapolitan
Bawaslu Depok Terima Aduan Ada ASN yang Hadiri Deklarasi Dukungan untuk Imam Budi Hartono

Bawaslu Depok Terima Aduan Ada ASN yang Hadiri Deklarasi Dukungan untuk Imam Budi Hartono

Megapolitan
Rahasia di Balik Motor RX-King Tong Setan, Kok Bisa Jalan meski Joki Lepas Tangan?

Rahasia di Balik Motor RX-King Tong Setan, Kok Bisa Jalan meski Joki Lepas Tangan?

Megapolitan
Disdik DKI Kecam Siswi SMP yang Olok-olok Palestina di Resto Cepat Saji

Disdik DKI Kecam Siswi SMP yang Olok-olok Palestina di Resto Cepat Saji

Megapolitan
Evakuasi Pemotor yang Tewas Tertancap Pagar di Kramat Jati Sebabkan Kemacetan Jalan hingga 1 Jam

Evakuasi Pemotor yang Tewas Tertancap Pagar di Kramat Jati Sebabkan Kemacetan Jalan hingga 1 Jam

Megapolitan
Polisi Imbau Suporter Timnas Tidak Bawa Flare saat Laga Indonesia Vs Filipina Malam Ini

Polisi Imbau Suporter Timnas Tidak Bawa Flare saat Laga Indonesia Vs Filipina Malam Ini

Megapolitan
Sekuriti Plaza Indonesia Pukul Fay Anjing K9, Handler: 'Guard Dog' Bukan Tipe Cengeng

Sekuriti Plaza Indonesia Pukul Fay Anjing K9, Handler: "Guard Dog" Bukan Tipe Cengeng

Megapolitan
Ketua RT yang Cabuli 2 Remaja di Kemayoran Sempat Kabur ke Kantor Kelurahan Sebelum Tertangkap

Ketua RT yang Cabuli 2 Remaja di Kemayoran Sempat Kabur ke Kantor Kelurahan Sebelum Tertangkap

Megapolitan
Ini Kisah Dadung, Joki 'Tong Setan' yang Disawer Rp 9 Juta Semalam

Ini Kisah Dadung, Joki "Tong Setan" yang Disawer Rp 9 Juta Semalam

Megapolitan
Ujung dari Petisi Murid dan Guru Buat Kepala SMAN 65 Jakarta Dinonaktifkan

Ujung dari Petisi Murid dan Guru Buat Kepala SMAN 65 Jakarta Dinonaktifkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke