Salin Artikel

Tolak Replik Jaksa, Kasranto Akui Terpaksa Jual Sabu Teddy Minahasa demi Obati Sakit Jantung

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto menolak replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus peredaran sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.

Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (26/4/2023).

"Kami penasihat hukum dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil jaksa penuntut umum dalam replik. Kecuali hal-hal yang diakui dan dinyatakan secara tegas kebenarannya oleh penasihat hukum," ujar penasihat hukum Kasranto.

Menurut penasihat hukumnya, Kasranto sudah mengakui telah bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU. Kasranto juga disebut terpaksa terlibat dalam pusaran peredaran sabu Teddy Minahasa karena faktor ekonomi untuk mengobati penyakit jantungnya.

"Terdakwa Kasranto dalam persidangan sudah membantu dan bekerja sama dengan penyidik dan penuntut umum dalam mengungkap semua fakta persidangan," papar penasihat hukum.

"Sehingga permasalahan hukum terkait tindak pidana yang didakwakan menjadi terang-benderang," lanjutnya lagi.

Kubu Kasranto lantas meminta hukuman seadil-adilnya atas perbuatan yang telah dilakukan kliennya itu dalam kasus peredaran sabu.

Sebagai informasi, Kasranto didakwa menjual sabu hasil penilapan kepada bandar narkoba.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Kasranto menunjuk anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda Achmad Darmawan, untuk mengedarkan narkoba.

Bukan hanya Achmad, Kasranto juga meminta Aiptu Janto Situmorang untuk menjual narkoba kepada bandar.

Atas perbuatannya, Kompol Kasranto dituntut hukuman 17 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar. Dia didakwa bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/27/09391681/tolak-replik-jaksa-kasranto-akui-terpaksa-jual-sabu-teddy-minahasa-demi

Terkini Lainnya

Sering Jatuh Saat Atraksi, Joki Tong Setan: Tak Ada Rasa Takut, Makanan Sehari-hari...

Sering Jatuh Saat Atraksi, Joki Tong Setan: Tak Ada Rasa Takut, Makanan Sehari-hari...

Megapolitan
Disdik DKI Bakal Panggil Siswi SMP yang Olok-olok Palestina di Resto Cepat Saji

Disdik DKI Bakal Panggil Siswi SMP yang Olok-olok Palestina di Resto Cepat Saji

Megapolitan
Ketika Ria Ricis Diperas Ratusan Juta Rupiah, Pelaku Ancam Akan Sebar Foto dan Video Pribadi ke Medsos

Ketika Ria Ricis Diperas Ratusan Juta Rupiah, Pelaku Ancam Akan Sebar Foto dan Video Pribadi ke Medsos

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Peras dan Ancam Ria Ricis

Polisi Tangkap Pria yang Peras dan Ancam Ria Ricis

Megapolitan
Eskalator Skybridge Stasiun Bojonggede Rusak, Pengguna Keluhkan Lambannya Proses Perbaikan

Eskalator Skybridge Stasiun Bojonggede Rusak, Pengguna Keluhkan Lambannya Proses Perbaikan

Megapolitan
Polisi Naikkan Status Perkara Kasus Pemerasan Ria Ricis, Bakal Buru Pengirim Chat Ancaman

Polisi Naikkan Status Perkara Kasus Pemerasan Ria Ricis, Bakal Buru Pengirim Chat Ancaman

Megapolitan
Targetkan Bogor 'Zero Stunting' pada 2026, Pemkot Siapkan Bantuan Pangan

Targetkan Bogor "Zero Stunting" pada 2026, Pemkot Siapkan Bantuan Pangan

Megapolitan
Bawaslu Depok Terima Aduan Ada ASN yang Hadiri Deklarasi Dukungan untuk Imam Budi Hartono

Bawaslu Depok Terima Aduan Ada ASN yang Hadiri Deklarasi Dukungan untuk Imam Budi Hartono

Megapolitan
Rahasia di Balik Motor RX-King Tong Setan, Kok Bisa Jalan meski Joki Lepas Tangan?

Rahasia di Balik Motor RX-King Tong Setan, Kok Bisa Jalan meski Joki Lepas Tangan?

Megapolitan
Disdik DKI Kecam Siswi SMP yang Olok-olok Palestina di Resto Cepat Saji

Disdik DKI Kecam Siswi SMP yang Olok-olok Palestina di Resto Cepat Saji

Megapolitan
Evakuasi Pemotor yang Tewas Tertancap Pagar di Kramat Jati Sebabkan Kemacetan Jalan hingga 1 Jam

Evakuasi Pemotor yang Tewas Tertancap Pagar di Kramat Jati Sebabkan Kemacetan Jalan hingga 1 Jam

Megapolitan
Polisi Imbau Suporter Timnas Tidak Bawa Flare saat Laga Indonesia Vs Filipina Malam Ini

Polisi Imbau Suporter Timnas Tidak Bawa Flare saat Laga Indonesia Vs Filipina Malam Ini

Megapolitan
Sekuriti Plaza Indonesia Pukul Fay Anjing K9, Handler: 'Guard Dog' Bukan Tipe Cengeng

Sekuriti Plaza Indonesia Pukul Fay Anjing K9, Handler: "Guard Dog" Bukan Tipe Cengeng

Megapolitan
Ketua RT yang Cabuli 2 Remaja di Kemayoran Sempat Kabur ke Kantor Kelurahan Sebelum Tertangkap

Ketua RT yang Cabuli 2 Remaja di Kemayoran Sempat Kabur ke Kantor Kelurahan Sebelum Tertangkap

Megapolitan
Ini Kisah Dadung, Joki 'Tong Setan' yang Disawer Rp 9 Juta Semalam

Ini Kisah Dadung, Joki "Tong Setan" yang Disawer Rp 9 Juta Semalam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke