JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PDI-P di DPRD DKI Jakarta buka suara atas pemeriksaan terhadap salah satu anggotanya, Cinta Mega, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai informasi, 26 April 2023, Cinta Mega dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur.
"Kalau sudah menyangkut persoalan hukum, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," tutur Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono melalui sambungan telepon, Jumat (28/4/2023).
"Kami menghormati proses yang sedang berjalan," lanjut dia.
Gembong menegaskan, apabila nantinya menjadi tersangka korupsi, Cinta Mega akan dijatuhi sanksi.
Pemberian sanksi langsung dilalukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P.
"Kan partai punya mekanisme terhadap kader yang seperti itu. Nanti partai yang akan menentukan langkah-langkah berikutnya terkait apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan," urai Gembong.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri sebelumnya mengatakan, usai diperiksa KPK pada 26 April 2023, Cinta diduga turut menerima aliran dana korupsi dugaan pengadaan lahan itu.
KPK diketahui memang tengah mengusut dugaan pengadaan lahan di Pulogebang yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya tahun 2018-2019.
“Informasi yang kami peroleh, betul ada dugaan demikian (Cinta Mega turut terima aliran dana),” kata Ali, Kamis (27/4/2023).
Ali mengatakan, saat memeriksa Cinta Mega, penyidik mendalami pembahasan anggaran penyertaan modal daerah Provinsi DKI Jakarta kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Penyidik juga mengkonfirmasi dugaan aliran uang "panas" dalam pembahasan tersebut.
“Dikonfirmasi mengenai dugaan aliran uang yang diterima para pihak dalam pembahasan anggaran dimaksud,” ujar Ali.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Namun demikian, identitas para tersangka baru akan diungkap setelah penyidikan dinilai cukup.
Seiring penyidikan yang terus bergulir, KPK telah melakukan penggeledahan dan sejumlah saksi.
Pada Kamis (17/1/2023) lalu, KPK menggeledah gedung DPRD DKI Jakarta. Mulai dari ruang pimpinan hingga berbagai fraksi digeledah penyidik.
Pada Senin (10/4/2023), KPK memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Ia mengaku dicecar terkait pembahasan pengadaan lahan di Pulo Gebang.
Prasetyo mengaku, pada kurun waktu tersebut, ia duduk sebagai Kepala Badan Anggaran (Banggar).
Namun, ia mengaku tidak mengikuti rapat pengadaan lahan di Pulogebang.
Menurut Prasetyo, pengadaan tanah itu digunakan untuk program rumah DP Rp 0, sebagaimana pengadaan tanah Munjul yang sebelumnya tersandung korupsi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/28/12490181/fraksi-pdi-p-dprd-dki-tak-ikut-campur-soal-pemeriksaan-cinta-mega-oleh