JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa anak AG (15), Mangatta Toding Allo, berujar Mario Dandy Satrio (20) terus mencari-cari alasan agar bisa bertemu dengan D (17).
Mangatta berujar, Mario memaksa AG untuk menjadikan pengembalian kartu pelajar sebagai jalan agar dipertemukan dengan D.
"Mario Dandy akan terus membahas tentang posisi anak D, Lagi di mana dia, dan lainnya," ucap Mangatta, Kamis (4/5/2023).
Pada hari peristiwa itu terjadi, Mario disebut benar-benar menekan anak AG untuk bertemu dengan D. Pernyataan itu, kata Mangatta, bisa dikonfirmasi pada ahli psikologi forensik.
"Jadi anak AG itu memang akhirnya, 'oke, aku masih ada kartu pelajarnya dan mau balikin'," ucap Mangatta.
AG disebut menyetujui permintaan itu lantaran ia mendengar sendiri Mario berjanji bahwa pertemuan itu akan dilakukan secara baik-baik.
Setidaknya, kata Mangatta, Mario terus menekankan bahwa pertemuan itu akan berlangsung baik-baik sebanyak lima kali. AG hanya mendengar Mario berucap akan menghabisi D sebanyak satu kali.
"Itu juga ketika di mobil saat ada Shane. Artinya anak AG tahunya ini pertemuan baik-baik saja dan ini penting di CCTV," ungkap Mangatta.
Pada awal pertemuan, kata Mangatta, pembicaraan berjalan baik-baik saja. Rencana penganiayaan itu tidak pernah terlintas dalam bena AG saat itu.
Atas dasar itu, Mangatta merasa hasil pemeriksaan psikologi forensik menjadi hal yang penting, bukan hanya pemeriksaan sidang yang hanya beberapa hari.
"Psikologi forensik klien kami diperiksa tujuh hari, itu dengan intensitas waktu 4-5 jam per hari. Jadi pendalamannya kami yakin sangat dalam dan timnya ada tujuh orang," ucap Mangatta.
Untuk diketahui AG adalah mantan pacar Mario Dandy Satrio, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/05/12174371/kuasa-hukum-ag-sebut-pengembalian-kartu-pelajar-jadi-akal-bulus-mario