JAKARTA, KOMPAS.com - Pelat nomor yang dipakai pengendara mobil penganiaya sopir taksi online di Tol Dalam Kota Jakarta milik kendaraan dinas Bagrenmin Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa anggota kepolisian yang menggunakan kendaraan dinas tersebut tidak mengenali sosok pelaku.
Bersamaan dengan itu, dia menduga bahwa pelat dinas Polri 10011-VII dipalsukan dengan cara digandakan, lalu dipasang di kendaraan pelaku.
"Sejauh ini hasil identifikasi tidak saling mengenal," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
Trunoyudo belum menjelaskan secara terperinci sosok anggota Polda Metro Jaya yang menggunakan kendaraan dinas tersebut.
Dia hanya mengatakan bahwa pelat 10011-VII itu terdaftar untuk mobil dinas jenis Toyota Kijang tahun 2023 di Bagrenmin Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Sementara untuk kendaraan sedan Mazda nopol 10011-VII yang digunakan terlapor tidak terdaftar dalam register Biro Logistik Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo.
Untuk diketahui, kejadian penganiayaan disertai penodongan senjata itu bermula ketika korban Hendra Hermansyah (41) melintas di Tol Dalam Kota Jakarta pada Kamis (4/5/2023) malam.
Saat itu, Hendra sedang berjalan ke arah Tangerang dan berpindah jalur di Tol Dalam Kota. Tak lama kemudian, kendaraannya mendadak diadang oleh mobil sedan berpelat dinas polisi.
"Secara tiba-tiba ada satu kendaraan jenis sedan yang kemudian berpelat nomor polisi kedinasan 10011-VII menikung korban, dan langsung marah-marah disertai pemukulan kepada korban," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
Bersamaan dengan pemukulan itu, pelaku yang belum diungkap identitasnya juga menodongkan senjata ke arah korban. Setelah kejadian, Hendra melapor ke Polda Metro Jaya pada Jumat.
"Terlapor ini juga menodongkan dalam bentuk senjata. Untuk itu, dalam kasus ini Polda Metro Jaya sedang melakukan proses penyelidikan. Mendasari adanya laporan tersebut," kata Trunoyudo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/05/18075771/polda-metro-anggota-pengguna-pelat-dinas-tak-kenal-penganiaya-sopir-taksi