JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo, mengklaim kliennya menjadi orang pertama yang memberikan pertolongan kepada D (17) usai dianiaya Mario Dandy Satrio (20).
"Anak AG adalah orang pertama yang menghampiri dan menolong anak D. Baru orang kedua adalah security, disusul security lainnya," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (4/5/2023).
Hal tersebut diungkap Mangatta berdasarkan penuturan seorang saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan saat sidang AG masih berlangsung.
Petugas keamanan kompleks, lanjut Mangatta, mendengar AG membisikkan kata tersebut ketika sang klien mencoba menolong D usai dianiaya Mario.
Sang petugas keamanan mendengarnya karena dia menjadi penolong kedua dan ketiga yang datang menghampiri tempat kejadian perkara (TKP).
"Salah satu security yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan sempat mendengar bahwa AG ngomong ke D gini, 'Yang kuat ya, yang kuat ya'," kata Manggata.
Lebih lanjut, bukti soal AG yang memberi bisikan dan menjadi orang pertama yang menolong D tidak hanya tergambar melalui rekaman CCTV.
Mangatta mengaku pernyataan itu juga tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP).
"Hal-hal di atas juga dimunculkan di dalam BAP," tegas dia.
Namun Mangatta menyayangkan, fakta-fakta tersebut tidak menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis di dua tahapan persidangan AG, baik di PN Jakarta Selatan maupun Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Hal tersebut pula lah yang mendorong tim kuasa hukum AG mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Seperti yang telah diberitakan, PT DKI Jakarta menolak banding dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terhadap AG.
Mantan pacar Mario Dandy tersebut tetap dihukum tiga tahun enam bulan penjara, karena dinilai turut terlibat dalam tindakan penginayaan terhadap korban D
"Jadi kami bukan ingin mencari pembenaran di sini, tetapi kami menyampaikan fakta dan meluruskan fakta bahwa pertimbangan yang mulia hakim tidak ada alasan meringankan bahwa anak AG ini tidak menyesal," kata Mangatta.
"Dibilang dia tidak menolong, dia orang pertama yang ada disitu. Jadi kami mohon dengan objektif, kita bisa melihat CCTV ini dengan adil dan mengamini apapun yangg ada di sini," lanjutnya.
Kronologi penganiayaan
Sebagai informasi, Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/05/18361451/klaim-ag-orang-pertama-yang-menolong-d-kuasa-hukum-ada-dalam-cctv-dan-bap