Salin Artikel

Ahli Pidana Pertanyakan Unsur Kerja Sama AG dan Mario Dandy dalam Putusan Hakim

Hal ini disampaikan dia dalam Webinar “Membedah Putusan Tingkat Pertama dan Banding kasus Anak AGH”, Minggu (7/5/2023).

“Pandangan saya terkait kasus ini sebenarnya, apakah benar penerapan ajaran penyertaan dalam pertimbangan hukum hakim?” kata Dosen Hukum Pidana Binus University itu.

Dalam salah satu putusan AG, tertulis bahwa dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penyertaan.

Tertulis dalam Pasal 55 ayat (1) poin 1, dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu.

Ahmad berpendapat, Pasal 55 ayat (1) kurang tepat dalam kasus pengadilan AG.

“Karena AG tidak dalam konteks melakukan, makanya ajaran kausalitas kurang tepat. Kemudian juga tidak dalam konteks menyuruh melakukan, dan tidak dalam konteks menyuruh melakukan,” tutur dia.

Menurut pandangan Ahmad setelah membaca putusan hakim tingkat pertama dan tingkat kasasi, hakim menyimpulkan AG turut serta melakukan tindak pidana bersama Mario Dandy dan Shane Lukas (19).

Namun, kata Ahmad, tidak ada bukti yang mengindikasikan bahwa AG secara sadar bersama-sama untuk melakukan penganiayaan berat bersama dengan Mario Dandy dan Shane Lukas.

“Pertimbangan hukum hakim yang tercantum dalam halaman 155-157 menyimpang secara fundamental dalam memberikan tafsir terhadap ‘bersama-sama atau bekerjasama’ sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Ahmad.

Selain itu, Ahmad berpendapat hakim juga tidak dapat membuktikan sikap batin jahat (kesengajaan) AG terkait merencanakan penganiayaan melalui rencana mengembalikan kartu pelajar milik D.

“Ide penganiayaan itu ada dalam diri Mario, bukan dalam diri AG,” Ahmad menyebut.

“Jadi menurut saya, pelaksanaan tindak pidana enggak ada. Dibantah oleh pengacara dalam memori bandingnya bahwa AG tidak ikut dalam rekam. Tapi di dalam putusan, tuntutan dia merekam bagian akhir. Jadi dianggap ngerekam, tafsiran hakim, adalah berkontribusi terhadap penganiayaan,” sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, AG, remaja yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) itu dinilai telah melanggar Pasal 355 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Memperhatikan UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pasal 355 Ayat 1 serta peraturan perundang-undangan lain, menyatakan, satu, AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," ujar Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan putusan.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap AG dengan pidana penjara pidana selama tiga tahun enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," ucap hakim melanjutkan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/07/21291131/ahli-pidana-pertanyakan-unsur-kerja-sama-ag-dan-mario-dandy-dalam-putusan

Terkini Lainnya

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Megapolitan
RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

Megapolitan
Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong Terlempar 3 Meter

Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong Terlempar 3 Meter

Megapolitan
Jenazah Salim Said Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Jenazah Salim Said Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Megapolitan
'Ada Mayday, Mayday, Habis Itu Hilang Kontak...'

"Ada Mayday, Mayday, Habis Itu Hilang Kontak..."

Megapolitan
Awak Pesawat yang Jatuh di BSD Sulit Dievakuasi, Basarnas: Butuh Hati-hati

Awak Pesawat yang Jatuh di BSD Sulit Dievakuasi, Basarnas: Butuh Hati-hati

Megapolitan
Ini Identitas Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangerang

Ini Identitas Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangerang

Megapolitan
Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Dievakuasi ke RS Polri

Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Dievakuasi ke RS Polri

Megapolitan
Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Megapolitan
Saksi: Pesawat Tecnam P2006T Berputar-putar dan Mengeluarkan Asap Sebelum Jatuh

Saksi: Pesawat Tecnam P2006T Berputar-putar dan Mengeluarkan Asap Sebelum Jatuh

Megapolitan
Dua Korban Pesawat Jatuh di BSD Telah Teridentifikasi

Dua Korban Pesawat Jatuh di BSD Telah Teridentifikasi

Megapolitan
Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Menyisakan Buntut, Bagian Depan Hancur

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Menyisakan Buntut, Bagian Depan Hancur

Megapolitan
Ratusan Warga Nonton Proses Evakuasi Pesawat Jatuh di BSD Serpong

Ratusan Warga Nonton Proses Evakuasi Pesawat Jatuh di BSD Serpong

Megapolitan
Pesawat yang Jatuh di BSD Sempat Tabrak Pohon sebelum Hantam Tanah

Pesawat yang Jatuh di BSD Sempat Tabrak Pohon sebelum Hantam Tanah

Megapolitan
Saksi: Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong Bersamaan dengan Hujan Deras

Saksi: Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong Bersamaan dengan Hujan Deras

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke