Salin Artikel

Saat Jaksa Sebut Haris Azhar-Fatia Hanya Berasumsi Luhut Korupsi dan Harus Minta Maaf...

Agenda sidang ketiga terkait pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ini adalah tanggapan jaksa atas eksepsi yang telah disampaikan Haris dan Fatia pada 17 April 2023.

Dalam sidang eksepsi pada 17 April 2023, tim penasihat hukum Haris dan Fatia meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan.

"Kami memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan Haris dari segala dakwaan," ujar tim penasihat hukum Haris dan Fatia saat itu.

Mereka juga memohon agar majelis hakim memulihkan kemampuan, nama baik, serta harkat dan martabat Haris dan Fatia ke dalam kedudukan semula.

Ada sejumlah poin dalam pembacaan eksepsi yang kemudian ditanggapi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kemarin. Berikut tanggapan jaksa atas eksepsi Haris dan Fatia:

1. Haris dan Fatia harus meminta maaf

Jaksa menilai, Haris dan Fatia seharusnya meminta maaf kepada Luhut.

"Seharusnya Haris Azhar dan Fatia yang meminta maaf tanpa syarat kepada saksi Luhut Binsar Pandjaitan," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin.

Jaksa mengatakan, Haris dan Fatia harus meminta maaf lantaran dalam perkara ini, Luhut adalah korban sekaligus pelapor atas perbuatan keduanya.

Lebih lanjut, Luhut telah memberi Haris dan Fatia kesempatan sebanyak dua kali untuk meminta maaf.

Namun, jaksa mengungkapkan bahwa Haris dan Fatia tidak pernah meminta maaf dalam dua kesempatan itu.

"Oleh karena itu, Haris Azhar dan Fatia memiliki iktikad buruk karena tidak mau menyelesaikan masalah a quo secara damai," ujar jaksa.

2. Luhut tidak wajib klarifikasi

Jaksa mengatakan, Luhut tidak wajib menghadiri undangan klarifikasi dalam podcast Haris dan Fatia.

"Tidak ada satu pun ketentuan yang mewajibkan pelapor untuk menghadiri klarifikasi dalam betuk apa pun, termasuk di podcast," kata jaksa.

Menurut jaksa, Luhut merupakan korban dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sekaligus pelapor Haris dan Fatia.

Jaksa mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun jaksa menyampaikan hal itu menanggapi eksepsi penasihat hukum terdakwa yang menyebut Luhut tidak mau menghadiri undangan klarifikasi dalam podcast di kanal YouTube milik Haris.

Penasihat hukum terdakwa menyebut undangan itu sebagai wujud komitmen Haris memberikan ruang dan kesempatan kepada Luhut untuk menyampaikan klarifikasi.

Klarifikasi berkait dengan materi-materi diskusi yang disampaikan Fatia selaku narasumber yang menyebut Luhut "bermain" dalam tambang di Intan Jaya, Papua.

3. Tak ajukan praperadilan

Jaksa juga menyinggung soal Haris dan Fatia yang tidak mengajukan praperadilan terkait kasus pencemaran nama baik Luhut.

"Dalam tahap penyelidikan dan penyidikan perkara a quo, Haris Azhar dan Fatia sama sekali tidak pernah menggunakan haknya untuk mengajukan praperadilan," kata jaksa.

Selain itu, jaksa juga menyinggung soal pernyataan Haris dan Fatia yang menyebut bahwa penyidik tidak memfasilitasi mediasi dengan Luhut.

Padahal, kata jaksa, tidak ada kewajiban bagi penyidik terkait hal tersebut dalam perkara pidana, khususnya dengan terlapor berusia di atas 18 tahun sesuai sistem peradilan anak.

"Mengingat usia Haris Azhar adalah 47 tahun, sedangkan usia dari Fatia adalah 30 tahun, keduanya dinyatakan menuntut penyidik memfasilitasi mediasi, tidak sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak," kata jaksa.

4. Asumsi soal dugaan korupsi

Selain itu, jaksa menyebutkan, tidak ada tindak pidana korupsi yang dilakukan Luhut.

Jaksa mengatakan, Luhut tidak melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan hasil penelitian dari Koalisi Bersihkan Indonesia.

Penelitian itu berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Luhut, Haris, dan Fatia.

"Ternyata tidak satu pun yang menyatakan adanya peristiwa hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saksi Luhut Binsar Pandjaitan," kata jaksa.

Dengan demikian, jaksa menilai, tindak pidana korupsi yang disebutkan oleh pihak Haris dan Fatia hanyalah asumsi belaka.

"Merupakan asumsi ataupun pendapat pribadi atas hasil penelitian yang tidak dapat dipastikan kebenarannya," tutur jaksa.

Sebagai informasi, usai pembacaan eksepsi pada 17 April lalu, anggota tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Citra Referendum, menilai bahwa kasus yang melibatkan kliennya itu hanya untuk mengalihkan dugaan gratifikasi yang melibatkan Luhut.

"Menurut kami tim kuasa hukum, sebetulnya kasus ini hanya untuk mengalihkan yang seharusnya ditindak oleh negara," kata Citra.

Tim kuasa hukum Haris dan Fatia menjelaskan, dakwaan terhadap kedua terdakwa cukup prematur.

"Seharusnya, yang ditindaklanjuti lebih dahulu adalah adanya dugaan tindak pidana korupsi suap, dan/atau gratifikasi yang melibatkan Luhut Binsar Pandjaitan," ucap Citra.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum Haris dan Fatia meminta agar kasus pencemaran nama baik tersebut tidak perlu ditindaklanjuti.

"Seharusnya, negara fokus mengungkap kejahatan yang lebih besar, kejahatan luar biasa, maupun kejahatan terorganisir," tutur Citra.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/09/08581391/saat-jaksa-sebut-haris-azhar-fatia-hanya-berasumsi-luhut-korupsi-dan

Terkini Lainnya

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Megapolitan
Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Megapolitan
Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke