Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko berujar, dua pelaku bernama Dedy Miswandi dan Novri Ansyah. Mereka adalah tetangga Mustopa di Lampung.
Sementara itu, satu orang lainnya bernama Hengky, pedagang airsoft gun dan air gun tanpa izin resmi.
"Dedy dan Novri berperan sebagai perantara, sementara Hengky berperan sebagai penjual," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengungkapkan, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP," ungkap Panjiyoga.
Tak tahu rencana Mustopa
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ketiga tersangka mengaku tidak mengetahui maksud dan tujuan Mustopa NR membeli air gun.
Trunoyudo menerangkan, Mustopa awalnya hanya meminta bantuan Dedy yang tinggal di dekat rumahnya, untuk dicarikan air gun.
"Tersangka Mustopa datang ke rumah tersangka Dedy Miswandi di Sukajaya untuk meminta tolong mencarikan senjata jenis air gun," kata Trunoyudo.
Selanjutnya, Novri menelepon tersangka Hengky yang merupakan pedagang senjata. Di situ, Hengky menyebutkan bahwa air gun yang tersedia adalah model glock 19.
"Tersangka Hengky menyampaikan menjual air gun glock 19 seharga Rp 4 juta. Dari situ, Novri menelepon tersangka Dedy menyampaikan ketersediaan senjata yang dicari Mustopa," kata Trunoyudo.
Berbisnis ilegal sejak 2012
Panjiyoga menyebutkan bahwa ketersediaan senjata itu kemudian disampaikan Dedy dan Novri kepada Mustopa. Keduanya sepakat menyebut harga sepucuk air gun itu Rp 5,5 juta.
"Penjualan itu tanpa izin. Setelah itu, setelah pelaku membayar Rp 5,5 juta pada D. Lalu senjata ini dikirim H ke saudara N, lalu diberikan ke D," kata Panjiyoga.
Kepada penyidik, Hengky mengaku sudah memperdagangkan air gun dan airsoft gun sejak 2012 di Lampung. Bisnis itu dia jalankan tanpa izin resmi dari otoritas terkait.
Dalam kasus Mustopa NR, air gun yang dibeli dari Hengky ternyata digunakan untuk menembak Kantor Pusat MUI ada 2 Mei 2023 sekitar pukul 11.24 WIB.
Di lokasi kejadian, Mustopa sedikitnya meletuskan tiga kali tembakan.
Pelaku menembakkan air gun yang menyebabkan satu korban tertembak pada bagian punggung.
Sementara itu, korban lainnya luka terkena serpihan kaca yang pecah akibat peluru. Kedua korban kemudian dibawa ke RS Agung Manggarai untuk mendapatkan perawatan.
Usai melakukan aksinya, pelaku pingsan dan dibawa ke Puskesmas Menteng setelah ditangkap oleh Polsek Menteng. Pada saat diperiksa dokter, pelaku dinyatakan meninggal dunia.
Hasil pemeriksaan, tim dokter forensik menyatakan pelaku meninggal akibat serangan jantung.
Adapun penembakan itu dilakukan Mustopa karena frustasi tidak ditanggapi oleh MUI soal keinginannya diakui sebagai wakil nabi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/10/08533511/fakta-penyedia-air-gun-penembak-kantor-mui-jalankan-bisnis-ilegal-dan-tak