JAKARTA, KOMPAS.com - Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya 2 Cijantung Jakarta Timur telah membuka rekaman CCTV peristiwa tabrak lari yang melibatkan oknum TNI, Prada MW, di Jalan Raya Kampung Sawah, Pondok Melati, Bekasi.
Kejadian nahas yang terjadi Kamis (4/5/2023) tersebut menyebabkan pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia (lansia) yakni Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65) tewas.
Berdasarkan pengakuan kuasa hukum keluarga korban, Hazirun Tumanggor, dalam rekaman CCTV terlihat pasutri yang tengah berboncengan dengan sepeda motor itu ditabrak mobil berkecepatan tinggi.
Korban terpental jauh
Akibat dari tabrakan tersebut, korban terpental sangat jauh, diperkirakan hingga puluhan meter. Sebelumnya, diberitakan bahwa korban hanya terpental dua meter dari lokasi awal.
“Sangat jauh terpentalnya, sangat di luar nalar, sampai terbang korban. Ada kira-kira 20 meter terlempar,” ujar Harizun kepada awak media, Rabu (10/5/2023).
Anak sulung korban, Rendra Falentino Simbolon (45) mengatakan, berdasarkan informasi yang diberikan penyidik, sang ayah yakni Sonder Simbolon, terlempar hingga 21 meter.
Adapun sang ibu, Tiurmaida, terlempar 12 meter dari lokasi awal tabrakan.
Meski telah melihat rekaman CCTV, pihak keluarga mengaku belum puas karena rekaman yang ada dinilai kurang lengkap.
“Kami mohon supaya bukti CCTV ini bisa dilengkapi pihak penyidik (agar) bisa menegaskan hukuman pidana untuk pelaku,” ujar Rendra.
Sanksi menanti
Sementara itu, Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar memastikan sanksi pidana serta sanksi administrasi kepada Prada MW akan segera diberlakukan.
"Pidana dulu didahulukan, administrasi menyusul, setelah hukuman pidana dijatuhkan, baru ada sanksi disiplin tersebut," ujarnya.
Mengemudi saat ngantuk
Menurut Irsyad, berdasarkan kronologi dan rekaman CCTV yang ia terima, Prada MW jelas melakukan tindakan pidana karena melarikan diri usai menabrak korban.
Irsyad memaparkan, Prada MW berada dalam kondisi mengantuk saat kejadian. Meski mengantuk, ia mengemudikan mobil dalam kecepatan tinggi mencapai 70 kilometer per jam.
Pelaku yang berkendara saat mengantuk kemudian berpindah jalur secara tiba-tiba hingga menabrak korban yang tengah berboncengan dengan sepeda motor.
"Jadi memang karena mengantuk kontrol kemudinya lepas, sehingga dia (Prada MW) mengambil jalur yang berlawanan dan menabrak korban," ungkap Irsyad di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya 2 Cijantung, Rabu (10/5/2023).
Kabur karena kalut
Alih-alih bertanggung jawab, pelaku yang tengah kalut malah memutuskan untuk kabur dari lokasi kejadian.
"Karena ketakutannya, kekalutannya, dan yang bersangkutan juga masih muda, baru berdinas, mungkin baru hitungan tahun, sehingga melarikan diri," jelas Irsyad.
Saat berita ini ditayangkan, Prada MW sudah ditahan di Denpom Jaya 2 Cijantung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(Penulis: Joy Andre | Editor: Ihsanuddin, Irfan Maullana)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/11/06060041/fakta-terbaru-tni-tabrak-lari-pasutri--rekaman-cctv-dan-motif-pelaku