Atas perbuatannya bekerja sama dengan Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa untuk mengedarkan sabu, Dody dijatuhi hukum 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana penjara selama enam bulan," tambah Hakim.
Berteriak tak puas
Usai mendengar putusan itu, Dody mengaku tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Dia lalu berteriak menyampaikan keinginannya untuk mengajukan banding.
"Saya akan banding, saya akan banding! Saya yakin keadilan itu pasti ada," ujar Dody berteriak.
Pantauan Kompas.com, Dody berbalik arah membelakangi majelis hakim. Dia mengangkat tangannya dan menunjuk ke arah langit-langit.
Bersamaan dengan itu, Dody menyampaikan mencari keadilan bagi anggota Polri yang melanggar aturan karena perintah pimpinan.
"Saya akan beri tahu kepada seluruh anggota Polri. Ini adalah contoh," kata Dody.
Kuasa hukum Dody, Adriel Viari Purba, mengatakan bahwa kliennya belum puas dengan vonis majelis hakim.
Karena itu, Dody langsung menyatakan mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
Sementara itu, klien Adriel yang lain, yakni Linda Pudjiastuti dan Syamsul Ma'arif, masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding seperti Dody.
Sebagai informasi, Linda dan Syamsul Ma'arif juga terseret kasus peredaran narkoba oleh Teddy Minahasa.
"Kami lihat sama-sama, Bang Dody sepertinya belum puas dan sepertinya akan lanjut menyatakan banding. Namun, yang lain masih mikir-mikir," ujar Adriel usai persidangan, Rabu.
Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa
Adapun vonis Dody dalam kasus peredaran narkoba lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun jaksa menuntut Dody dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar atas perbuatannya dalam kasus peredaran narkoba.
Hakim Jon Sarman menerangkan, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi pemberat hukuman sehingga Dody divonis 17 tahun penjara.
"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika," kata Jon.
Selain itu, perbuatan Dody dalam perkara peredaran narkoba sangat meresahkan masyarakat.
Dody yang merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolres Bukittinggi seharusnya turut serta memberantas narkoba.
"Namun, terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," jelas Jon.
Pusaran kasus narkoba Teddy Minahasa dkk
Jaksa dalam dakwaannya menyatakan, Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram dari Mapolres Bukittinggi.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.
Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kompol Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Penjualan dilakukan melalui terdakwa Janto Situmorang dan Muhamad Nasir. Salah satu pembeli sabu itu ialah bandar narkoba asal Kampung Bahari bernama Alex Bonpis.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/11/08515911/teriakan-akbp-dody-yang-tak-terima-divonis-17-tahun-penjara-langsung