JAKARTA, KOMPAS.com - Ibunda AG (15) berinsial IV (60) tak kenal secara personal dengan Mario Dandy Satrio (20).
Bahkan, ia juga tak mengetahui bahwa putrinya menjalin hubungan pacaran dengan Mario Dandy.
"Untuk cowok ini (Mario Dandy), tidak pernah dibicarakan ke saya sama sekali. Tidak tahu sama sekali," ujar IV saat berbincang dengan Kompas.com, Rabu (3/5/2023).
Meski demikian, IV bukannya tak mengetahui sosok Mario Dandy. Ia sebatas mengetahui Mario Dandy adalah teman dari AG.
Ia juga mengetahui Mario Dandy sudah mengenyam pendidikan di tingkat universitas.
Atas dasar pengetahuannya yang terbatas itu pula, IV sempat bertanya-tanya ketika pada hari penganiayaan D, yakni Senin, 20 Februari 2023, AG menyampaikan, Mario Dandy menjemputnya di sekolah.
"Bukannya dia (Mario Dandy) kuliah, ya? Tapi, anak saya bilangnya bahwa MDS hari itu ada apa gitu, sehingga (Mario Dandy) bisa jemput," papar IV.
Setelah mengetahui AG hendak pergi bersama Mario, IV hanya berpesan agar sang putri segera pulang setelah beraktivitas di luar rumah.
"Saya cuma bilang, 'langsung pulang, jangan terlena'. Terlena ini maksudnya pesan moral ke anak saya saja gitu," lanjut IV.
Rupanya, pertemuan dengan Mario Dandy itu berujung pada tindakan penganiayaan terhadap D (17) di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dalam kasus itu, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.
Hingga berita ini diturunkan, berkas perkara Mario Dandy masih dilengkapi kepolisian.
Sementara, AG sudah divonis 3,5 tahun kurungan penjara oleh di PN Jakarta Selatan.
Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan, ada proses yang tidak fair dalam proses hukum AG di tingkat pertama dan banding.
Oleh sebab itu, pihaknya akan meneruskan perkara itu ke tingkat kasasi. Ia berharap, hakim agung dapat meneliti status AG dan bisa memberikan keadilan dalam keseluruhan perkara ini.
"Kami tidak pernah mengatakan AG ini full tidak bersalah. Karena di dalam pleidoi, AG ada penyesalan tidak melerai. Tetapi, ketika ini dituduhkan dengan penganiayaan berat dengan rencana, itu yang kami lihat ada ketidakadilan," ujar Mangatta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/12/09000091/ibunda-ag-tahu-mario-dandy-tetapi-tak-kenal-dekat