Salin Artikel

Ibunda AG Tahu Mario Dandy, tetapi Tak Kenal Dekat

JAKARTA, KOMPAS.com - Ibunda AG (15) berinsial IV (60) tak kenal secara personal dengan Mario Dandy Satrio (20).

Bahkan, ia juga tak mengetahui bahwa putrinya menjalin hubungan pacaran dengan Mario Dandy.

"Untuk cowok ini (Mario Dandy), tidak pernah dibicarakan ke saya sama sekali. Tidak tahu sama sekali," ujar IV saat berbincang dengan Kompas.com, Rabu (3/5/2023).

Meski demikian, IV bukannya tak mengetahui sosok Mario Dandy. Ia sebatas mengetahui Mario Dandy adalah teman dari AG.

Ia juga mengetahui Mario Dandy sudah mengenyam pendidikan di tingkat universitas.

Atas dasar pengetahuannya yang terbatas itu pula, IV sempat bertanya-tanya ketika pada hari penganiayaan D, yakni Senin, 20 Februari 2023, AG menyampaikan, Mario Dandy menjemputnya di sekolah.

"Bukannya dia (Mario Dandy) kuliah, ya? Tapi, anak saya bilangnya bahwa MDS hari itu ada apa gitu, sehingga (Mario Dandy) bisa jemput," papar IV.

Setelah mengetahui AG hendak pergi bersama Mario, IV hanya berpesan agar sang putri segera pulang setelah beraktivitas di luar rumah.

"Saya cuma bilang, 'langsung pulang, jangan terlena'. Terlena ini maksudnya pesan moral ke anak saya saja gitu," lanjut IV.

Rupanya, pertemuan dengan Mario Dandy itu berujung pada tindakan penganiayaan terhadap D (17) di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dalam kasus itu, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

Hingga berita ini diturunkan, berkas perkara Mario Dandy masih dilengkapi kepolisian.
Sementara, AG sudah divonis 3,5 tahun kurungan penjara oleh di PN Jakarta Selatan.

Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan, ada proses yang tidak fair dalam proses hukum AG di tingkat pertama dan banding.

Oleh sebab itu, pihaknya akan meneruskan perkara itu ke tingkat kasasi. Ia berharap, hakim agung dapat meneliti status AG dan bisa memberikan keadilan dalam keseluruhan perkara ini.

"Kami tidak pernah mengatakan AG ini full tidak bersalah. Karena di dalam pleidoi, AG ada penyesalan tidak melerai. Tetapi, ketika ini dituduhkan dengan penganiayaan berat dengan rencana, itu yang kami lihat ada ketidakadilan," ujar Mangatta.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/12/09000091/ibunda-ag-tahu-mario-dandy-tetapi-tak-kenal-dekat

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke