Namun, akhirnya IV memberanikan diri untuk buka suara soal kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) terhadap D, yang mana putrinya turut terlibat.
Dalam wawancara khusus dengan Kompas.com, ada banyak hal yang disampaikan IV. Penyesalan dan pembelaan terucap dari mulutnya.
IV hanya bisa menyesali keputusannya yang tak mencegah putrinya untuk bertemu dengan Mario saat hari penganiayaan terhadap D.
Pada hari kejadian, IV ingat betul anaknya itu sudah membuat janji pergi ke salon kecantikan untuk perawatan wajah atau facial. Waktu itu, AG meminta IV untuk menemaninya.
Namun, saat itu IV terpaksa tak bisa memenuhi permintaan AG karena ia harus menemani sang suami untuk terapi akupunktur dalam rangka pemulihan dari penyakit stroke.
"Jujur saya punya rasa menyesal gitu. Ya Tuhan, kalau (waktu) masih boleh dibalik, saya mau menemani anak saya, saya lebih tinggalkan papanya, begitu," ucap IV kepada Kompas.com, Rabu (3/5/2023).
IV menyesal kenapa pada hari itu ia tidak memilih untuk mendampingi AG ke sebuah mal, yang mana mungkin saja penganiayaan terhadap D tidak terjadi.
"Seandainya waktu bisa dikembalikan, Tuhan. Saya mau menemani anak saya waktu itu, Tuhan," ucap IV.
Setelah dirinya tak bisa menemani, IV bercerita bahwa AG mencoba mengajak tantenya untuk mendampinginya melakukan perawatan wajah.
Sayangnya, sang tante juga berhalangan karena ada urusan lain yang perlu dikerjakan.
Lantaran ibunya tak bisa menemani, pada akhirnya AG pergi bersama dengan kekasihnya, Mario, pada Senin (20/2/2023).
IV mengakui bahwa anaknya turut bersalah dalam kasus penganiayaan D.
Akan tetapi, ia menolak apabila sang anak disebut sebagai orang yang merencanakan penganiayaan D bersama pelaku utama, yakni Mario.
"Anak saya memang salah, ada di tempat dan waktu yang sama (dengan Mario Dandy). Tapi, dia tidak bermaksud untuk begitu-begitu (merencanakan penganiayaan D), tidak ada maksud sama sekali," kata IV.
Salah satu bukti nyata adalah AG tidak pernah menginisiasi pertemuan antara Mario Dandy dan D.
Seperti yang ia sampaikan sebelumnya, AG hanya memiliki rencana kegiatan untuk melakukan perawatan wajah pada hari penganiayaan D terjadi.
Namun, karena ibu dan tantenya tak bisa menemani, akhirnya AG meminta Mario untuk menemaninya.
"Dia akhirnya ngajak Mario Dandy. Dia bilang ke saya. Saya juga sebenarnya mau melarang karena Mario Dandy seharusnya kuliah. Tapi, dia meyakinkan saya bahwa Mario Dandy bisa jemput dan menemani. Lalu saya bilang ke dia, 'Langsung pulang ya nanti. Jangan terlena'," ujar IV.
Singkat cerita, AG dan Mario Dandy akhirnya pergi ke salah satu pusat perbelanjaan untuk melakukan perawatan wajah menggunakan mobil Rubicon hitam berpelat B 120 DEN.
Ketika AG sedang asyik melakukan perawatan, Mario Dandy justru membuat siasat bersama Shane Lukas (19) untuk melakukan penganiayaan terhadap D.
Alhasil, AG yang semula hanya berniat melakukan facial lalu pulang ke rumah justru ikut terlibat dalam peristiwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Untuk diketahui, AG adalah mantan pacar Mario Dandy Satrio, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo. Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebutkan, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
(Penulis: Dzaky Nurcahyo | Editor: Larissa Huda).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/13/06000071/sesal-dan-pembelaan-ibunda-ag-terhadap-sang-anak-dalam-kasus-penganiayaan