Salin Artikel

Kembalinya Tilang Manual dan Potret Masih Minusnya Kesadaran Lalu Lintas Masyarakat di Jalan Raya

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya kembali menerapkan tilang manual di beberapa ruas jalan Ibu Kota.

Kebijakan ini juga meluas ke berbagai wilayah, seperti Bekasi dan Tangerang.

Padahal sebelumnya, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dipantau menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual ditiadakan atas instruksi dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada 18 Oktober 2022.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra berujar, tilang manual sebenarnya sudah dilakukan sejak 14 April lalu.

"Sudah (diberlakukan)," ucap Jhoni, Senin (15/5/2023).

Saat itu, penerapannya masih secara persuasif berupa teguran. Namun, kepolisian sudah menindak tilang para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno sepakat akan kebijakan tersebut.

"Dengan adanya tilang elektronik jangan serta merta membuat tilang manual hilang. Tilang elektronik itu banyak kelemahannya," ucap Djoko kepada Kompas.com, Senin (15/5/2023).

Djoko mencontohkan, petugas kepolisian masih kesulitan menindak pelanggar lalu lintas yang terlihat langsung di lapangan jika hanya berpatokan dengan ETLE.

"Misalnya, ada pengendara di jalan yang tidak pakai pelat nomor. Bingung dia (polisi) apa yang mau dilakukan. Jadi, tetap elektronik tetap berlaku, tapi manual jangan dihilangkan dulu," lanjut Djoko.

Kesadaran disiplin lalu lintas yang masih kurang

Djoko menilai, penerapan tilang elektronik yang sudah berlaku beberapa waktu terakhir ini tak sepenuhnya efektif meningkatkan kedisiplinan masyarakat di jalan.

Djoko memandang, masih banyak masyakat yang masih tidak peduli terhadap keselamatan lalu lintas saat mereka berada di jalan. Hal ini yang membuat tilang elektronik tak sepenuhnya efektif.

"Seharusnya pendidikan karakter kita perlu memasukkan juga masalah keselamatan dan tata tertib berlalu lintas," ucap Djoko.

Menurut Djoko, pendidikan dalam sekolah belum betul-betul memberikan pemahaman tentang pentingnya pengendara agar tertib di jalan raya.

"Untuk itu, penerapan tilang manual tetap dilanjutkan, namun penerapan tilang elektronik juga harus ditingkatkan," kata Djoko.

Berlaku bagi pelanggar yang terlihat langsung

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, tidak ada razia yang menetap di satu titik atau stasioner saat melakukan tilang manual ini.

Latif juga menyatakan tilang manual diberlakukan kepada pelanggar yang membahayakan dan terlihat langsung anggota di lapangan.

"Tilang manual tetap dilakukan bagi pelanggar yang ugal-ugalan yang melanggar lalu lintas dan terlihat anggota," ungkap Latif.

Latif menjelaskan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE) tetap diberlakukan dan penindakan dengan tilang manual dilakukan apabila ada pelanggar yang membahayakan.

Meskipun tilang manual kembali berlaku, Latif menambahkan, penindakan tilang elektronik atau ETLE.

Tilang manual diterapkan kepada pengendara yang melanggar lalu lintas di ruas jalan yang tidak terjangkau oleh ETLE.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/16/05485771/kembalinya-tilang-manual-dan-potret-masih-minusnya-kesadaran-lalu-lintas

Terkini Lainnya

Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Megapolitan
Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Megapolitan
Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Megapolitan
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk 'Busway' di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk "Busway" di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Megapolitan
Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Megapolitan
Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Megapolitan
Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Megapolitan
Nasib Perempuan di Kemayoran Layani 'Open BO' Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Nasib Perempuan di Kemayoran Layani "Open BO" Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Megapolitan
Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke