JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Justin Adrian meminta sederet ruko di RT011/RW03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang berpolemik agar dibongkar.
Para pemilik ruko di RT011/RW03 diketahui bersama-sama menyerobot bahu jalan dan menutup saluran air untuk kepentingan pribadi sejak 2019.
"Ini, menurut saya, segala sesuatu yang tidak berizin harus dibongkar di manapun juga di DKI," tegas Justin, melalui sambungan telepon, Selasa (16/5/2023).
Menurut politisi PSI itu, persoalan yang memenuhi Ibu Kota kebanyakan berasal dari tata ruang yang tidak tertata.
Justin turut menilai penindakan terhadap pihak yang melanggar tata ruang di Ibu Kota juga masih terlalu lemah.
"Hampir seluruh masalah utama DKI disebabkan semrawutnya tata ruang dan lemahnya penegakkan," tuturnya.
Sebagai informasi, deretan ruko di Jalan Niaga diduga melanggar izin mendirikan bangunan (IMB).
Para pemilik ruko disebut memperluas bangunan dengan menyerobot bahu jalan sekaligus menutup saluran air sehingga kini mengakibatkan banjir saat hujan turun.
Sejak 2019, Ketua RT setempat, Riang Prasetya sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan.
Namun, sampai saat ini ruko-ruko tersebut belum ditertibkan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/16/21234591/soal-polemik-ruko-di-pluit-anggota-komisi-d-sesuatu-tak-berizin-harus