Salin Artikel

Dilaporkan Natalia Rusli, Mantan Klien Bantah Palsukan Surat Covid-19

Adapun Verawati merupakan korban penipuan dan penggelapan dana oleh Natalia Rusli. Natalia kemudian melaporkan balik Verawati atas tuduhan pemalsuan surat Covid-19.

"Simpel saja, kan memang sakit, ada bukti-buktinya, ada keterangan dari dokter, ada keterangan dari semuanya," ujar Andi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/5/2023).

Andi memastikan, Verawati dapat membuktikan bahwa dirinya terpapar Covid-19. Bahkan, Verawati bisa menunjukkan bukti pembayaran saat tes Covid-19.

"Kalau dipanggil, tinggal memperlihatkan buktinya memang sakit. Betul itu, (Verawati) enggak bersalah, ngapain takut," tutur Andi.

Saat ini, pihaknya masih memikirkan apakah akan kembali melaporkan balik Natalia atau tidak.

"Itu (laporan balik) lagi dipikirkan, tapi kami bilang, coba kami pikirin matang-matang dulu," kata Andi.

"Kami konsentrasi di sini, kalau melapor itu kan gampang, setiap saat bisa, pakai pencemaran nama baik atau apa, bisa," imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Natalia melaporkan Verawati atas dugaan kasus pemalsuan surat keterangan Covid-19.

Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/2659/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Mei 2023.

"Laporannya terkait dugaan tindak pidana pemalsuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 263 KUHP," ujar kuasa hukum Natalia, Kasyuni Kamal, saat dikonfirmasi, Selasa.

Kasyuni menjelaskan, Verawati seharusnya menjadi saksi dalam persidangan kliennya pada Selasa (9/5/2023).

Namun, Verawati tak hadir dengan alasan terpapar Covid-19 dan harus menjalani isolasi.

"Kami datangi ke rumah sakit yang mengeluarkan surat Covid-19 itu, kemudian kami cek ke website Kementerian Kesehatan, tidak ada data terkait Covid-19 Verawati," kata Kasyuni.

Kasyuni menduga, surat keterangan Covid-19 itu palsu agar Verawati tidak hadir ke persidangan.

Padahal, keterangan Verawati sangat diperlukan, sehingga ketidakhadirannya dianggap menghambat persidangan.

"Kami belum bisa pastikan posisinya ada di mana, atau isolasi di mana kami tidak tahu. Untuk saat ini, baru Verawati saja yang dilaporkan karena tindakannya memperlambat proses persidangan," ungkap Kasyuni.

Sebagai informasi, Natalia Rusli didakwa telah menipu dan menggelapkan uang Verawati, korban KSP Indosurya, yang menggunakan jasanya sebagai pengacara.

Natalia diduga telah menggelapkan uang Verawati sebesar Rp 45 juta.

Jaksa penuntut umum menyatakan, Natalia Rusli telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Natalia Rusli disebut menjanjikan bisa mencairkan uang Verawati sebesar 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.

Setelah bersepakat, Natalia kemudian membuat dan menyerahkan surat kuasa kepada korban untuk ditandatangani pada 16 April 2020.

Verawati juga menyerahkan uang Rp 45 juta sebagai uang jasa kepada Natalia. Namun, Natalia tidak menepati janjinya. Verawati kemudian melaporkan Natalia pada 30 Juli 2021.

Atas laporan korban, Natalia sempat mangkir dari panggilan polisi. Natalia kemudian masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 8 Desember 2022 dan menyerahkan diri pada 21 Maret 2023.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/17/12143811/dilaporkan-natalia-rusli-mantan-klien-bantah-palsukan-surat-covid-19

Terkini Lainnya

Penyalur Jadi Tersangka karena Palsukan Usia ART yang Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang

Penyalur Jadi Tersangka karena Palsukan Usia ART yang Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang

Megapolitan
Antusiasme Warga Berbondong-bondong Padati Balai Kota Menyambut Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542

Antusiasme Warga Berbondong-bondong Padati Balai Kota Menyambut Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542

Megapolitan
Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Megapolitan
Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Megapolitan
Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi

Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Kuasa Hukum Bantah Pegi Pakai Nama Samaran “Robi’ dan “Perong”

Kuasa Hukum Bantah Pegi Pakai Nama Samaran “Robi’ dan “Perong”

Megapolitan
Kaesang Pangarep dan Istrinya ke Tangerang, Nonton 'Baku Hantam Championship'

Kaesang Pangarep dan Istrinya ke Tangerang, Nonton "Baku Hantam Championship"

Megapolitan
Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Megapolitan
Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Megapolitan
Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke