JAKARTA, KOMPAS.com - Ricky (34) mengalami kerugian sekitar Rp 28 juta karena kamera yang dia pesan secara online dibawa kabur oleh pengemudi ojek online (ojol) yang seharusnya mengantarkan barang tersebut.
Kepada Kompas.com, Ricky mengatakan bahwa ia membeli kamera Sony FX30 di Toko Witacom, Mangga Dua, Jakarta Pusat, melalui aplikasi Gojek, pada Senin (15/5/2023).
Barang itu seharusnya dikirim ke alamat Ricky di Jalan Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Alih-alih mengantarkan kamera itu ke tujuan, sang sopir ojek ternyata membawa kabur barang tersebut.
"Kebetulan, gue sedang berada di kantor. Itu gue yang pesan. Ternyata, dibawa kabur sama (pengemudi) Gojek," kata pria yang akrab disapa Kiting itu, Sabtu (20/5/2023).
Berdasarkan aplikasi, pengemudi ojek itu bernama Rendi Ramadhani Pratama.
Pihak Witacom juga telah memotret foto KTP sang pengemudi ojek untuk berjaga-jaga.
Berbekal data-data itu, Ricky melapor ke Kantor Gojek di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Selasa (16/5/2023).
"Di sana bertemu Satgas Gojek dan dijelaskan bahwa itu KTP palsu. Sedangkan, akun itu digunakan orang lain. Mungkin modusnya jual akun atau joki," ucap Ricky.
Menurut Ricky, pihak Gojek mengaku akan memberikan ganti rugi setelah proses investigasi internal selesai.
"Iya (dijanjikan ganti rugi). Kan saya juga sudah pakai proteksi asuransi yang paling besar. Cuma, pencairannya belum tahun kapan. Sampai hari ini, di hari ke-6, ya belum ada respons lagi dari Gojek," tuturnya lagi.
Ricky mengaku sudah sering bertransaksi di Gojek dengan nominal besar dan selalu aman.
"Saya sudah transaksi ribuan kali di Gojek dan dengan barang nominal belasan hingga puluhan (juta), semuanya aman. Kebetulan kali ini lagi apes," ungkap Ricky.
(Penulis : Baharudin Al Farisi/ Editor : Jessi Carina)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/20/18411361/kronologi-kamera-seharga-rp-28-juta-dibawa-kabur-driver-ojol