JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan penggemar harus gigit jari karena harapannya untuk bisa menonton konser band Coldplay di Stadion Utama GBK, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 15 November 2023, pupus sudah.
Sebanyak 60 orang mengaku tertipu atas penawaran tiket konser melalui modus jasa titip (jastip) yang diduga dari sepasang suami istri (pasutri) melalui sebuah akun Twitter.
Kendati demikian, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis belum dapat memastikan apakah pelapor itu korban dari tersangka ABF (22) dan W (24) yang telah ditangkap.
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya untuk sementara menduga pasutri itu mengeruk uang korban hingga Rp 257 juta dari penipuan jastip tiket konser bertajuk "Music of The Spheres" itu.
Ditangkap di Bantul
Polda Metro Jaya menangkap pasutri berinisial ABF (22) dan W (24) atas dugaan penipuan bermodus jastip "war" pembelian tiket konser Coldplay di kediamannya di Bantul, Yogyakarta.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kedua pelaku mulanya menawarkan jasa titip pembelian tiket Coldplay melalui akun Twitter @findtrove_id.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengharuskan setiap korban membayar Rp 50.000 sebagai tanda jadi atau booking penggunaan jasa.
Korban diarahkan untuk bergabung dalam grup aplikasi pesan WhatsApp yang dibuat oleh kedua pelaku. Lewat grup ini, pelaku menyampaikan bahwa tiket yang diinginkan para korban sudah dipesan.
"Kemudian, tersangka meminta korban untuk membayar tiket secara full dalam waktu satu jam. Jika tidak menyetorkan uang, maka uang Rp 50.000 akan hilang," tutur Auliansyah.
Setelah mendapatkan uang kiriman dari korban, pelaku langsung menghilang dengan cara menonaktifkan akun Twitter dan nomor telepon WhatsApp.
Beli akun Twitter dan rekening
ABF dan AW diketahui membeli akun Twitter dan rekening bank orang lain untuk penipuan jasa titip (jastip) pembelian tiket konser band Coldplay.
Pelaku membeli akun Twitter dengan nama @findtrove_id seharga Rp 750.000. Selain itu, kedua pelaku juga membeli rekening bank BCA secara online di media sosial Twitter seharga Rp 400.000.
Kepada penyidik, pelaku mengaku menggunakan rekening milik orang lain itu untuk menampung uang pembayaran tiket dari para korban.
Setelah itu, uang itu bakal ditransfer ke rekening milik pribadi. Tujuannya agar identitas pelaku tidak langsung teridentifikasi oleh para korban.
"Dia berusaha menghilangkan identitasnya dengan cara membeli rekening bukan data pribadinya. Seperti itu," kata Auliansyah.
Keterlibatan penjual akun dan rekening didalami
Polisi masih mendalami keterlibatan penjual akun Twitter dan rekening bank yang dipakai pelaku penipuan jastip pembelian tiket konser Coldplay itu.
"Jadi setelah kami melakukan proses penyidikan, ternyata di Twitter pun ada yang jual beli rekening. Jadi memang ada orang yang menawarkan untuk jual beli rekening," ujar Auliansyah.
Kini, ABF dan W sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/23/07154701/kekecewaan-puluhan-penggemar-coldplay-gagal-nonton-konser-dan-jadi-korban