JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga bulan sudah kasus penganiayaan yang menjerat Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat Kementerian Keuangan RI, bergulir di kepolisian.
Namun, hingga saat ini, kasus tersebut urung dibawa ke meja hijau untuk disidangkan karena berkas perkara yang tak kunjung lengkap.
Padahal, terdakwa anak yang juga ikut terseret dalam kasus penganiayaan ini, yakni AG (15), telah selesai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan divonis hukuman 3,5 tahun penjara.
Keluarga dari korban yang berinisial D (17) menyampaikan secara terbuka kekecewaannya kepada Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini.
Melalui akun Twitternya, paman D, Alto Luger, mengatakan bahwa keluarga korban sudah lelah mengikuti ketidak jelasan proses hukum yang berlangsung.
Dengan intensi menyindir, Alto pun meminta agar Polda Metro Jaya membebaskan pelaku saja.
Selain itu, menurut Alto, pelaku juga “pantas” diangkat sebagai Duta Free Kick.
“Karena prestasinya yang sangat luar biasa yaitu bisa melihat kepala seorang anak sebagai bola yang pantas untuk ditendang, dan diakhiri dengan selebrasi, dan juga prestasinya yang mampu membuat berkas kasusnya bisa berputar-putar antara Polda Metro dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” tulis Alto.
Alto kemudian mengakhiri suratnya dengan ucapan bahwa harapan pihak keluarga D kepada Polda Metro Jaya sudah pupus.
“Kami pernah punya harapan tinggi kepada kalian... Pernah punya... Terima kasih,” pungkasnya.
"Kami punya jangka waktu maksimum 14 hari, dari tanggal 10 Mei 2023 kalau enggak salah. Jadi tunggu saja. Terkait dengan berapa hari ke depannya ya jaksa punya batas waktu 14 hari," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan, Senin (22/5/2023).
Ade enggan menjelaskan secara terperinci soal progres penelitian berkas perkara kedua pemuda itu. Dia juga tak merinci kekurangan apa yang sebelumnya diminta untuk dilengkapi oleh polisi.
Ade hanya mengatakan bahwa Kejati DKI Jakarta akan segera menyampaikan informasi lebih lanjut, jika berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas sudah lengkap.
Kuasa hukum D, Mellisa Anggraini berharap agar proses pelengkapan dan penelitian berkas perkara Mario dan Shane bisa segera selesai.
"Kami berharap besok sudah bisa lakukan tahap selanjutnya dan para pelaku segera dibawa ke persidangan. Semoga menjadi perhatian Kejati, agar asumsi publik tidak semakin liar," ujarnya.
Latar belakang kasus
Sebagai informasi, D dianiaya Mario Dandy pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario adalah anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG, kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari D.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Atas perbuatannya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. AG juga sudah divonis dalam kasus penganiayaan tersebut.
(Penulis : Tria Sutrisna/ Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Abdul Haris Maulana/ Larissa Huda)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/24/06282751/gerak-lambat-proses-hukum-yang-menjerat-mario-dandy-keluarga-korban