JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, penyelidikan laporan anak AG soal kasus dugaan pencabulan oleh Mario Dandy Satriyo harus segera diperiksa.
"Sebaiknya (penyelidikan pelaporan) disegerakan bersama perkara pokoknya (kasus penganiayaan)," ujar dia saat dihubungi, Kamis (25/5/2023).
Hal itu untuk mengetahui lebih jelas status AG dalam kasus ini, apakah pelaku atau justru juga korban Mario Dandy.
"Agar menjadi jelas status AG itu pelaku atau justru juga korban," ucap dia.
Fickar juga mengatakan, seharusnya dua berkas kasus penganiayaan dan pencabulan diperiksa secara bersamaan.
Hal itu untuk melihat kesinambungan antara kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap D, dengan pencabulan Mario Dandy terhadap AG.
"Itu seharusnya diperiksa dua duanya supaya lebih jelas, nanti posisinya si AG itu ikut pelaku pembantu dari penganiayaan atau justru dia menjadi korban gitu. Itu yang harus diperjelas," ucap Fickar.
"Kalau dia menjadi korban juga artinya kan ada pengaruhnya ketika dia ditempatkan sebagai pelaku penganiayaan. Artinya, AG bisa saja dijebak sehingga dia masuk satu situasi penganiayaan itu. Padahal, dia juga korban pencabulan D," kata Fickar.
Namun, AG telah menyelesaikan rangkaian sidang kasus penganiayaan terhadap D dan mendapat vonis 3,5 tahun penjara. Saat ini AG tengah mengajukan kasasi untuk melawan vonis tersebut.
Sementara itu, berkas perkara Mario Dandy baru dinyatakan lengkap setelah tiga bulan perkara berjalan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa laporan yang dilayangkan oleh pihak keluarga AG masih terus diselidiki.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait juga akan dilakukan, termasuk meminta keterangan Mario Dandy selaku terlapor.
"Tentunya langkah-langkah akan dilakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut. Tentunya (terhadap Mario Dandy)," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Diketahui, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan, dugaan pencabulan AG dilaporkan setelah tindak pidana itu terungkap dalam persidangan.
Dalam sidang kasus penganiayaan berat terhadap D di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap bahwa ada dua pihak yang bersetubuh dengan AG.
Namun, Mangatta memastikan bahwa hanya Mario Dandy yang dilaporkan dalam perkara pencabulan terhadap kliennya.
"Terlapor hanya MDS, karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Untuk pihak lain, kami belum lihat unsur pidananya untuk itu," kata Mangatta.
Mangatta berujar, terdapat delapan bukti yang dilampirkan atas dugaan pencabulan oleh Mario Dandy. Salah satunya fakta persidangan soal persetubuhan AG dengan Mario Dandy.
"Kami kemarin fokus persidangan dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan. Jadi, putusan menjadi salah satu bukti sah yang kami lampirkan di laporan polisi,” tutur Mangatta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/25/15381251/pakar-kasus-pencabulan-oleh-mario-dandy-harus-segera-agar-jelas-status-ag