Salin Artikel

"Update" Istri Korban KDRT Dipenjara: Kasus Dihentikan Sementara dan Korban Dibebaskan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian memutuskan untuk menghentikan sementara penyidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri, Bani Idham dan Putri Balqis.

Kasus ini menarik atensi banyak pihak, termasuk Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Pasalnya, Polres Metro Depok yang awalnya menangani kasus ini memutuskan untuk menahan Putri Balqis yang sejatinya juga menjadi korban kekerasan dari suaminya.

Mahfud pun menghubungi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk turun tangan langsung dan menerapkan prinsip keadilan.

Kasus dihentikan sementara

Karyoto, saat mendatangi Mapolres Depok pada Kamis (25/5/2023), mengatakan bahwa kasus ini sementara akan dihentikan.

"Sementara kami hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu untuk kontemplasi," kata Karyoto.

Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri itu terlibat cekcok dan saling melakukan kekerasan satu sama lain.

Awalnya, Putri mengucapkan kata-kata yang menyinggung suaminya hingga sang suami menaburkan bubuk cabe ke mata sang istri.

Putri pun melawan dengan meremas alat kelamin Bani.

Pasangan itu pun melapor ke polisi atas kasus KDRT.

Awalnya, polisi berupaya menyelesaikan masalah itu dengan keadilan restoratif atau restorative justice.

Namun, proses itu tak menemui titik terang lantaran Putri tak menghadiri mediasi.

Penyidik kemudian menetapkan Putri dan suaminya sebagai tersangka KDRT.

Namun, hanya Putri yang ditahan karena dianggap tidak kooperatif.

Istri dibebaskan

Belakangan, penahanan Putri ditangguhkan demi mengedepankan prinsip keberimbangan.

Penyidik sejak awal mengaku tidak bisa menahan Bani karena dia sedang menjalani perawatan medis akibat luka di bagian alat kelaminnya.

"Memang kondisinya sebenarnya di dua belah pihak ini suami istri, dua-duanya bisa dilakukan penahanan," kata Karyoto.

Putri yang sempat ditahan kini dibebaskan dan diberi waktu untuk merenungkan perbuatannya.

"Suami masih ada proses pengobatan, kelihatannya tidak berimbang makanya saya katakan kemarin coba Kapolres lihat lagi penanganan perkaranya sehingga si ibu (Putri Balqis) ditangguhkan dulu," ujar Karyoto.

"Artinya di kedua belah pihak. Sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami, sama-sama tidak ditahan," tambah dia.

(Penulis : M Chaerul Halim/ Editor : Nursita Sari, Ihsanuddin)

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/25/23083161/update-istri-korban-kdrt-dipenjara-kasus-dihentikan-sementara-dan-korban

Terkini Lainnya

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke