Salin Artikel

Hati-hati Obat Ilegal dan Suplemen Anak Palsu Dijual "Online" di "Marketplace" dan Media Sosial

JAKARTA, KOMPAS.com - Obat-obatan dan suplemen palsu beredar secara daring (online) di media sosial dan lokapasar (marketplace).

Obat-obatan palsu ini diduga sudah diedarkan sejak Maret 2021 hingga Mei 2023. Lima pelaku yang diduga meraup keuntungan hingga Rp 130 miliar itu sudah ditangkap polisi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Auliansyah Lubis menjelaskan, kasus ini terungkap dari adanya empat laporan yang diterima kepolisian.

Adapun lima terduga pelaku yang ditangkap berinisial IB (31), I (32), FS (28), dan FZ (19) dan S (62). Mereka berperan sebagai pengedar obat-obatan ilegal dan suplemen palsu.

Dalam menjalankan aksinya, kata Auliansyah, pelaku menjual produk suplemen palsu dan obat ilegal itu secara dari melalui e-commerce.

"Antara lain melalui di e-commerce Tokopedia, Geraikita99, Lazada, Dominoshop96," kata Auliansyah, Rabu (31/5/2023).

Daftar obat ilegal

Berdasarkan hasil penyelidikan, kelima pelaku yang ditangkap menjual obat tak berizin resmi dan suplemen palsu melalui e-commerce.

Berikut daftar obat ilegal dan suplemen palsu yang diedarkan pelaku:
1. Suplemen Interlac palsu
2. Ventolin Inhaler tak berizin
3. Tramadol hcl
4. Trihexyphenidyl
5. Alprazolam
6. Merlopam Lorazepam
7. Esilgan
8. Generik Alprazolam
9. Ogb Dexa Alprazolam

10. Mersi Alprazolam
11. Kimia Farma Alprazolam
12. Ogb Dexa
13. Hexymer Trihexyphenidyl
14. Bridam Farma Radal Tramadol Hcl
15. Pyridam Farma Radal Tramadol Hcl
16. Otta Alprazolam
17. Trihexyphenidyl
18. Dextro
19. Alprazolam
20. Calmlet Alprazolam
21. Merlopam 2 Lorazepam
22. Atarax 1 Alprazolam
23. Hexymer
24. Crestor Film Kapli Rosuvastatin
25. Salep Baycuten N
26. Salep Dermovate Cream Clobetasol

Polisi buru produsen

Polis masih memburu produsen obat ilegal dan suplemen palsu untuk anak yang dijual bebas oleh lima pengedar secara daring. Lima orang yang tertangkap penyidik hanya berperan sebagai penjual.

"Untuk saat ini status mereka sebagai pengedar, pelaku, belum bisa kami katakan kalau dia ini sebagai pembuat atau produsen," ujar Auliansyah.

Kepada penyidik, mereka mengaku mendapatkan obat ilegal dan suplemen palsu dari pihak produsen yang kini masih diselidiki identitasnya.

Namun, Auliansyah belum dapat memastikan apakah kelima pelaku mendapatkan obat ilegal dan suplemen palsu dari produsen yang sama.

Kini, kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 102 Undang-Undang (UU)Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 197 juncto Pasal 106 UU Cipta Kerja, dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 98 UU Kesehatan, Pasal 60 angka 10 juncto angka 4 terkait Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Auliansyah.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/31/18150041/hati-hati-obat-ilegal-dan-suplemen-anak-palsu-dijual-online-di

Terkini Lainnya

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke