JAKARTA, KOMPAS.com - Obat-obatan dan suplemen palsu beredar secara daring (online) di media sosial dan lokapasar (marketplace).
Obat-obatan palsu ini diduga sudah diedarkan sejak Maret 2021 hingga Mei 2023. Lima pelaku yang diduga meraup keuntungan hingga Rp 130 miliar itu sudah ditangkap polisi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Auliansyah Lubis menjelaskan, kasus ini terungkap dari adanya empat laporan yang diterima kepolisian.
Adapun lima terduga pelaku yang ditangkap berinisial IB (31), I (32), FS (28), dan FZ (19) dan S (62). Mereka berperan sebagai pengedar obat-obatan ilegal dan suplemen palsu.
Dalam menjalankan aksinya, kata Auliansyah, pelaku menjual produk suplemen palsu dan obat ilegal itu secara dari melalui e-commerce.
"Antara lain melalui di e-commerce Tokopedia, Geraikita99, Lazada, Dominoshop96," kata Auliansyah, Rabu (31/5/2023).
Daftar obat ilegal
Berdasarkan hasil penyelidikan, kelima pelaku yang ditangkap menjual obat tak berizin resmi dan suplemen palsu melalui e-commerce.
Berikut daftar obat ilegal dan suplemen palsu yang diedarkan pelaku:
1. Suplemen Interlac palsu
2. Ventolin Inhaler tak berizin
3. Tramadol hcl
4. Trihexyphenidyl
5. Alprazolam
6. Merlopam Lorazepam
7. Esilgan
8. Generik Alprazolam
9. Ogb Dexa Alprazolam
10. Mersi Alprazolam
11. Kimia Farma Alprazolam
12. Ogb Dexa
13. Hexymer Trihexyphenidyl
14. Bridam Farma Radal Tramadol Hcl
15. Pyridam Farma Radal Tramadol Hcl
16. Otta Alprazolam
17. Trihexyphenidyl
18. Dextro
19. Alprazolam
20. Calmlet Alprazolam
21. Merlopam 2 Lorazepam
22. Atarax 1 Alprazolam
23. Hexymer
24. Crestor Film Kapli Rosuvastatin
25. Salep Baycuten N
26. Salep Dermovate Cream Clobetasol
Polisi buru produsen
Polis masih memburu produsen obat ilegal dan suplemen palsu untuk anak yang dijual bebas oleh lima pengedar secara daring. Lima orang yang tertangkap penyidik hanya berperan sebagai penjual.
"Untuk saat ini status mereka sebagai pengedar, pelaku, belum bisa kami katakan kalau dia ini sebagai pembuat atau produsen," ujar Auliansyah.
Kepada penyidik, mereka mengaku mendapatkan obat ilegal dan suplemen palsu dari pihak produsen yang kini masih diselidiki identitasnya.
Namun, Auliansyah belum dapat memastikan apakah kelima pelaku mendapatkan obat ilegal dan suplemen palsu dari produsen yang sama.
Kini, kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 102 Undang-Undang (UU)Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 197 juncto Pasal 106 UU Cipta Kerja, dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 98 UU Kesehatan, Pasal 60 angka 10 juncto angka 4 terkait Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Auliansyah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/31/18150041/hati-hati-obat-ilegal-dan-suplemen-anak-palsu-dijual-online-di
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.