Kuasa hukum Ketua RT 011/RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya, Amriadi Pasaribu, membandingkan polemik deretan ruko di Pluit ini dengan penggusuran Kampung Bayam untuk proyek Jakarta International Stadium (JIS).
"Bahwa ada rasa tidak adil (dari Pemkot Jakut), baik itu di masyarakat yang miskin, kemudian masyarakat yang di sini (ruko di Pluit). Contohnya yang di Tanjung Priok, kemudian (penggusuran) di dekat JIS, itu penindakannya itu cepat, langsung dilaksanakan. Namun, di kondisi sekarang, kenapa?" kata Amriadi dalam jumpa pers, Senin (5/6/2023).
"Kan perlu tanda tanya seperti apa penanganannya, kenapa lambat? Ini adanya tajam ke bawah, tumpul ke atas seperti pisau. Rasa keadilan itu masih kurang," lanjut dia.
Oleh karena itu, Amriadi meminta Pemkot Jakarta Utara mengimplementasikan tindakan tegas di Kampung Bayam kepada para pemilik ruko di Pluit.
"Jadi, jangan nanti ada tanda tanya kepada masyarakat lain bahwa, 'Kalau di sini tidak dilaksanakan secara tegas. Kenapa masyarakat miskin dilaksanakan secara tegas?'. Jadi, maksud saya di sini, tunjukkan rasa keadilan itu," tegas Amriadi.
Adapun Pemkot Jakarta Utara memberikan kelonggaran kepada para pemilik ruko untuk membongkar mandiri beton yang mencaplok bahu jalan dan saluran air.
"Tidak menutup kemungkinan, apabila ini dibiarkan dan tidak dilanjutkan pembongkaran mandiri oleh pemilik, kami Satpol PP akan melanjutkan pembongkaran," kata Koordinator Lapangan Satpol PP Penjaringan Akhmad Yani, Kamis (25/5/2023).
Secara terpisah, Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara belum mengetahui batas waktu pembongkaran secara mandiri deretan ruko yang mencaplok saluran air di Pluit.
Kendati demikian, Kasudin Citata Jakarta Utara Jogi Harjudanto mengatakan, para pemilik ruko meminta waktu satu bulan untuk membongkar area ruko yang melanggar aturan.
“Saya juga belum tahu pasti sampai kapannya. Cuma, bila melihat permohonan pemilik ruko, sampai maksimal satu bulan,” kata Jogi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/6/2023).
Saat ditanya apakah artinya Pemkot Jakarta Utara menyetujui permohonan para pemilik ruko, Jogi tidak menjawabnya dengan gamblang.
Pasalnya, Jogi menuturkan, Pemkot Jakarta Utara masih mempertimbangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dijalankan para penyewa ruko.
“Prioritas saat ini bagi Pemprov DKI Jakarta adalah bagaimana agar proses pembongkaran yang dilakukan secara mandiri dapat terlaksana dengan baik dan cepat,” tutur Jogi.
“Agar aktivitas perekonomian di area tersebut tidak terganggu terlalu lama,” lanjut dia.
Untuk diketahui, Riang Prasetya sejak awal memprotes deretan ruko yang mencaplok bahu jalan dan saluran air itu.
Riang sudah memprotes dan melaporkan pelanggaran itu sejak 2019. Namun, Pemkot Jakarta Utara baru bertindak setelah kasus ini ramai disorot masyarakat.
Pemkot Jakut telah membongkar deretan ruko di RT 011/RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara, Pluit, itu pada Rabu (24/5/2023).
Namun, keesokan harinya, Satpol PP Jakarta Utara mengimbau para pemilik ruko melanjutkan pembongkaran secara mandiri.
Hingga kini, pembongkaran mandiri masih dilakukan oleh para pemilik ruko. Alhasil, bahu jalan dan saluran air belum berfungsi sebagai sarana dan prasarana umum.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/05/19083301/rakyat-miskin-ditindak-cepat-tapi-pembongkaran-ruko-di-pluit-lambat