DEPOK, KOMPAS.com - Pihak Kelurahan Pengasinan menggerebek konter pulsa di RT01/RW07, Pengasinan, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Senin (5/6/2023).
Konter pulsa itu diketahui menjual obat-obatan terlarang.
Lurah Pengasinan Asep Wisnu berujar, penjual obat-obatan terlarang di konter pulsa tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Kami menyerahkan (penjual obat-obatan terlarang) kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku," ujar Asep kepada awak media, Selasa (6/6/2023).
Ia menuturkan, awalnya warga mengira konter itu hanya menjual pulsa. Namun, belakangan warga mulai mencurigai konter itu juga menjual obat-obatan terlarang.
Warga kemudian melaporkan kecurigaan mereka kepada pihak Kelurahan Pengasinan.
"Terkait dengan penggerebekan warung, yang dalam izinnya adalah berjualan voucher pulsa dan minuman, ternyata saya mendapatkan laporan dari warga bahwa warung tersebut menjual obat-obat keras," urainya.
Ia melanjutkan, usai mendapat laporan dari warga, pihak Kelurahan Pengasinan berpura-pura menjadi pembeli obat-obatan terlarang di konter tersebut.
Kemudian, pihak Kelurahan Pengasinan mendapati konter pulsa itu memang menjual obat-obatan terlarang.
Setelah itu, kata Asep, pihak Kelurahan Pengasinan langsung menggerebek konter pulsa tersebut.
"Setelah memang warung itu diketahui menjual obat-obatan tersebut, saya beserta jajaran datang ke warung tersebut dan melihat bahwasanya memang benar (konter voucher pulsa) menjual obat-obatan tersebut," tuturnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan penggerebekan, ada tiga jenis obat-obatan terlarang di konter pulsa itu.
Ketiganya, yakni tramadol 100 butir, trihexyphenidyl 30 butir, dan hexymer satu botol.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/06/20165921/toko-obat-terlarang-berkedok-konter-pulsa-di-pengasinan-digerebek