Salin Artikel

Tuntutan 1 Tahun 3 Bulan untuk Natalia Rusli yang Gelapkan Uang Korban KSP Indosurya

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut advokat Natalia Rusli dengan pidana penjara 1 tahun dan 3 bulan dalam kasus penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Hal ini disampaikan JPU dalam persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (6/6/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu berupa penjara 1 tahun dan 3 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," ujar Jaksa.

"Sementara memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," katanya lagi.

JPU dalam tuntutannya menyatakan bahwa Natalia Rusli terbukti bersalah telah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan. JPU lantas membeberkan beberapa hal yang menberatkan dan meringankan tuntutan advokat tersebut.

"Hal yang memberatkan, terdakwa telah merugikan saksi Verawati Sanjaya," ucap Jaksa.

Selain itu, pihaknya menilai Natalia berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan tuntutan Natalia ialah terdakwa belum pernah dihukum.

"Dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga," papar Jaksa.

Natalia Rusli ajukan pleidoi

Setelah JPU rampung membacakan tuntutan terhadap dirinya, Natalia Rusli kemudian menyatakan akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada Jumat (9/6/2023) mendatang.

Natalia menyebut pleidoi akan disampaikan secara pribadi dan melalui penasihat hukumnya.

"Setelah saya berdiskusi (bersama penasihat hukum) saya akan menyampaikan pleidoi dari sisi saya, dan juga penasihat hukum," tutur Natalia.

Usai persidangan, ia juga sempat memberikan pernyataan kepada awak media. Dia mengaku tak ada yang ingin disampaikan berkait sidang tuntutan yang digelar hari ini.

"Enggak ada (yang ingin disampaikan). Saya nanti akan bacakan pleidoi saya. Saya percaya kebenaran pasti terbukti," ucap Natalia.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Deolipa Yumara, berkata pihaknya akan mempersiapkan pleidoi dengan mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan saksi dan saksi ahli.

"Kami akan mempersiapkan pembelaan dan akan menyampaikan semuanya apa yang kami dengar sebagai saksi dengan bukti-bukti akan kami sampaikan semuanya," papar Deolipa.

Harapan tuntutan lebih tinggi

Ditemui usai persidangan, Verawati Sanjaya, mantan klien sekaligus korban penipuan Natalia Rusli, sebenarnya berharap tuntutan terdakwa bisa lebih tinggi. Verawati ingin, terdakwa dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun.

"Kami harapannya, para korban, tuntutannya (Natalia Rusli) 2,5 tahun minimal," ungkap dia.

Meski begitu, Verawati mengaku tak merasa kecewa dengan tuntutan JPU.

"Saya ingin beri efek jera agar tak timbul korban-korban berikutnya. Saya buat laporan polisi tujuannya itu tak timbul korban berikutnya," papar Verawati.

Verawati mulanya menjadi korban investasi bodong KSP Indosurya. Dia bersama korban lainnya justru kembali ditipu, ketika menyewa jasa Natalia Rusli sebagai kuasa hukumnya.

Dakwaan Natalia Rusli

Sebelumnya, JPU mendakwa Natalia Rusli telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban KSP Indosurya.

JPU menyatakan, terdakwa telah menerima uang Rp 45 juta dari korban Verawati Sanjaya sebagai uang operasional untuk mengurus pencairan ganti rugi KSP Indosurya. Peristiwa itu terjadi pada 30 Juni 2020.

Saat itu, terdakwa berjanji akan mencairkan dana KSP Indosurya itu dalam dua minggu, terhitung setelah Verawati menyetorkan dana operasional tersebut.

"Pada 30 juni 2020, VS memberikan uang sejumlah Rp 45 juta kepada terdakwa dengan cara melakukan setor tunai. Namun, sampai dengan batas waktu yang dijanjikan oleh terdakwa, tidak juga ada kejelasan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting dalam surat dakwaan, Senin (10/4/2023).

Iwan mengungkapkan, Verawati sudah mencoba menghubungi terdakwa berkali-kali, namun yang bersangkutan mengabaikannya. Berdasarkan hal itu, jaksa menyatakan bahwa Natalia Rusli melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/07/08324291/tuntutan-1-tahun-3-bulan-untuk-natalia-rusli-yang-gelapkan-uang-korban

Terkini Lainnya

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Megapolitan
Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Megapolitan
Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke