Salin Artikel

Luhut Bakal Hadiri Sidang Haris-Fatia 8 Juni, Kuasa Hukum: Tak Ada Tugas Negara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang mengungkap alasan kliennya baru bisa datang ke sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada 8 Juni 2023.

Menurut Juniver, pada 8 Juni 2023, kliennya diperkirakan tidak ada tugas negara.

Ia meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan kejaksaan agar menunda hingga tanggal tersebut.

Diketahui status Luhut merupakan saksi dalam sidang Haris-Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Iya, makanya kita minta tunda ke tanggal 8 Juni supaya dia (Luhut) bisa free tidak melaksanakan tugas negara," ucap dia saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023).

Sidang sebelumnya dilaksanakan setiap hari Senin. Untuk minggu ini, seharusnya sidang digelar Senin (5/6/2023).

Namun, kliennya belum bisa hadir karena sedang berada di Singapura untuk urusan negara.

Luhut dikatakan baru pulang ke Indonesia pada Rabu (7/6/2023) malam.

"Karena apa kalau tanggal 5 Juni mau disidang, beliau masih ada di luar negeri nih sekarang," ucap Juniver.

"Besok ketemu presiden di Singapura. Baru dia balik itu hari Rabu malam," terang dia.

Juniver mengupayakan kliennya untuk datang ke sidang ini, walaupun baru pulang dari luar negeri.

Luhut menegaskan kepada Juniver akan menghadiri sidang pada 8 Juni 2023.

"Bayangkan, besoknya Kamis langsung sidang. Capek-capek saja dia bilang siap di peradilan, ya kami hadiri," tutur dia.

Sebelumnya, penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melaporkan lima jaksa penuntut umum (JPU) ke Komisi Kejaksaan, Selasa.

Lima jaksa itu dilaporkan karena diduga berbohong dalam sidang terkait keberadaan Luhut yang absen sidang.

Dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut dengan terdakwa Haris dan Fatia pada 29 Mei 2023, JPU menyebut Luhut tak bisa dihadirkan sebagai saksi karena sedang berada di luar negeri.

Padahal, tim kuasa hukum Haris-Fatia sudah mendapatkan bukti bahwa saat itu Luhut sedang berada di Indonesia.

"Secara garis besar pada poinnya, JPU dalam melaksanakan tupoksinya telah melakukan pembohongan publik. Kami duga kuat bahwa JPU menyampaikan keterangan palsu dan itu kami bisa buktikan," ujar kuasa hukum Haris-Fatia, Muhammad Al Ayyubi, di kantor Komisi Kejaksaan, Selasa.

Diketahui, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang digelar di PN Jakarta Timur pada Senin (29/5/2023) ditunda.

Majelis Hakim PN Jakarta Timur menunda sidang karena Luhut tidak bisa menghadiri persidangan lantaran berada di luar negeri.

Ia diketahui masih di luar negeri hingga 7 Juni 2023.

Oleh karena itu, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis besok.

"Demi kepentingan pemeriksaan perkara ini kami sesuai dengan surat yang diajukan penuntut umum memohon supaya persidangan ini diundur sesuai dengan surat ini, yaitu hari Kamis tanggal 8 Juni 2023," kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dalam sidang, dikutip dari Tribunnews, Senin.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/07/11423451/luhut-bakal-hadiri-sidang-haris-fatia-8-juni-kuasa-hukum-tak-ada-tugas

Terkini Lainnya

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Megapolitan
Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Megapolitan
Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke