Haris mengatakan, dirinya tidak pernah melanjutkan pendidikan ke Universitas yang berada Amerika Serikat itu.
"Jadi saya tidak pernah kuliah di Harvard atau dibayari oleh saudara saksi (Luhut)," ungkap Haris dalam persidangan yamg digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Haris menjelaskan, dirinya menempuh pendidikan di empat universitas dengan jurusan yang berbeda-beda.
Dalam riwayat pendidikannya, ia mengambil jurusan hukum, sosiologi, filsafat, dan hak asasi manusia (HAM).
"Alhamdulillah tiga (universitas) bayar sendiri, yang satu beasiswa," tegas Haris.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengaku pernah memberi penawaran kepada Haris Azhar untuk bersekolah di Universitas Harvard.
Hal itu Luhut sampaikan ketika bersaksi dalam sidang kasus pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Luhut semula mengaku telah berupaya kepada Haris. Salah satunya, menawari Haris Azhar bersekolah di Universitas Harvard.
"Saya baik sama dia (Haris Azhar) kok. Mau dia minta tolong sekolah apapun, waktu itu saya dorong ke Harvard untuk ambil (gelar) doktornya," ungkap Luhut.
Menurut Luhut, Haris pun mengiyakan tawaran itu.
"Dan dia (Haris) bilang, ya silakan Pak kalau bisa bantu saya," kata Luhut.
Akan tetapi, Luhut setelah itu tidak menemui Haris Azhar dalam waktu cukup lama.
Setelah bertemu, Luhut mengaku Haris batal masuk Universitas Harvard.
"Tapi, kami beberapa lama enggak ketemu. Tapi, (saat) ketemu lagi, dia (Haris) enggak masuk sekolah itu (Universitas Harvard)," tuturnya.
Untuk diketahui, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Kamis ini tidak terbuka untuk umum.
Gerbang PN Jakarta Timur ditutup. Aparat kepolisian berjaga di sisi luar dan sisi dalam gerbang PN Jakarta Timur.
Sebagai informasi, dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ini Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Terakhir, Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Fatia juga didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/08/16315751/pernah-ditawari-luhut-masuk-universitas-harvard-haris-azhar-saya-tidak