JAKARTA, KOMPAS.com - Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan sepasang suami istri berinisial AG dan F gagal setelah ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah berujar, tersangka merekrut korban, yakni calon pekerja migran Indonesia (CPMI) untuk bekerja di Arab Saudi,
"Namun, faktanya berdasarkan bukti, visa CPMI tersebut adalah visa untuk berziarah ke negara Arab Saudi dengan masa berlaku selama 90 hari, bukan visa untuk bekerja di Arab Saudi," ujar Auliansyah, Kamis (8/6/2023).
Pelaku diketahui menampung 15 korban di sebuah rumah, Jalan H Kotong Nomor 3, RT 011/RW 03, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Selain itu, polisi menemukan sembilan paspor dan visa CPMI yang dibuat F dan AG rumah milik F dan AG yang beralamat di Jalan Pertengahan Nomor 38, RT 013/RW 07, Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Sembilan paspor CPMI itu dibuat di Kantor Imigrasi Tangerang. Mereka dijadwalkan berangkat pada Rabu dengan rute penerbangan Surabaya-Singapura-Sri Lanka-Arab Saudi.
Polisi juga menangkap tujuh CPMI atau korban yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi pada Rabu (7/6/2023). Total ada 22 CPMI yang ditangkap polisi.
Diiming-imingi jadi cleaning service
Lubis mengatakan, pasangan suami istri berinisial AG dan F menjanjikan 22 korban bekerja sebagai cleaning service di Arab Saudi.
Para korban ternyata akan diberangkatkan secara ilegal. Visa yang digunakan adalah visa untuk berziarah ke Arab Saudi dengan masa berlaku 90 hari, bukan visa untuk bekerja.
"Para tersangka merekrut korban, yakni calon pekerja migran Indonesia (CPMI), dengan iming-iming bekerja untuk menjadi cleaning service di Arab Saudi," kata Auliansyah.
Kendati demikian, Auliansyah belum bisa mengungkapkan nominal gaji yang dijanjikan para tersangka terhadap korban.
"Terkait gaji, masih juga kami lakukan pedalaman, karena masih ada keterangan yang belum simultan antara suami, istri, dan para korban," ujar Auliansyah.
Korban bayar ke pelaku
Auliansyah Lubis memastikan, 22 calon pekerja migran ilegal membayar sejumlah uang kepada pelaku setelah dijanjikan akan bekerja sebagai cleaning service di Arab Saudi.
"Iya (bayar sejumlah uang), sama," ungkap Auliansyah saat sesi tanya jawab dengan awak media dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/6/2023).
Kendati demikian, Auliansyah belum bisa menyebutkan jumlah uang yang dibayar para korban. Sebab, jawaban pelaku dan korban saat diperiksa berbeda.
"Jadi, nanti kalau seandainya sudah sama keterangan dari korban dan keterangan para tersangka ini, pasti kami update," ujar Auliansyah.
Ada sindikat
Auliansyah berujar AG dan F berkomplot dengan orang lain untuk memberangkatkan calon pekerja migran ilegal itu. Ada pihak lain yang berperan membuat paspor, merekrut, dan mengecek kesehatan para korban.
"Kemudian, ada yang merekrut di tempat asal karena korban-korban ini berasal dari NTB (Nusa Tenggara Barat), kemudian nanti ada yang menerima di tempat tujuan," lanjut dia.
Auliansyah menyatakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bakal menangkap tersangka lain selain AG dan F. "Karena saya yakin, kami akan mendapat tersangka lain selain dua tersangka ini," imbuh Auliansyah.
Dari penangkapan ini, barang bukti yang disita berupa 18 buah paspor beserta visa, satu unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 2428 TKS, dan tiket pesawat Lion Air dengan rute penerbangan Surabaya-Singapura pada 7 Juni 2023.
Polisi juga menyita barang bukti berupa tiket pesawat SriLankan Airlines dengan rute penerbangan Singapura-Sri Langka-Riyadh pada 7 Juni 2023.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/09/16564751/gagalnya-penyelundupan-22-pekerja-ilegal-ke-arab-saudi-pasutri-ditangkap