Salin Artikel

Gagalnya Penyelundupan 22 Pekerja Ilegal ke Arab Saudi, Pasutri Ditangkap Saat Hendak Berangkatkan Korban

JAKARTA, KOMPAS.com - Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan sepasang suami istri berinisial AG dan F gagal setelah ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah berujar, tersangka merekrut korban, yakni calon pekerja migran Indonesia (CPMI) untuk bekerja di Arab Saudi,

"Namun, faktanya berdasarkan bukti, visa CPMI tersebut adalah visa untuk berziarah ke negara Arab Saudi dengan masa berlaku selama 90 hari, bukan visa untuk bekerja di Arab Saudi," ujar Auliansyah, Kamis (8/6/2023).

Pelaku diketahui menampung 15 korban di sebuah rumah, Jalan H Kotong Nomor 3, RT 011/RW 03, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Selain itu, polisi menemukan sembilan paspor dan visa CPMI yang dibuat F dan AG rumah milik F dan AG yang beralamat di Jalan Pertengahan Nomor 38, RT 013/RW 07, Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Sembilan paspor CPMI itu dibuat di Kantor Imigrasi Tangerang. Mereka dijadwalkan berangkat pada Rabu dengan rute penerbangan Surabaya-Singapura-Sri Lanka-Arab Saudi.

Polisi juga menangkap tujuh CPMI atau korban yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi pada Rabu (7/6/2023). Total ada 22 CPMI yang ditangkap polisi.

Diiming-imingi jadi cleaning service

Lubis mengatakan, pasangan suami istri berinisial AG dan F menjanjikan 22 korban bekerja sebagai cleaning service di Arab Saudi.

Para korban ternyata akan diberangkatkan secara ilegal. Visa yang digunakan adalah visa untuk berziarah ke Arab Saudi dengan masa berlaku 90 hari, bukan visa untuk bekerja.

"Para tersangka merekrut korban, yakni calon pekerja migran Indonesia (CPMI), dengan iming-iming bekerja untuk menjadi cleaning service di Arab Saudi," kata Auliansyah.

Kendati demikian, Auliansyah belum bisa mengungkapkan nominal gaji yang dijanjikan para tersangka terhadap korban.

"Terkait gaji, masih juga kami lakukan pedalaman, karena masih ada keterangan yang belum simultan antara suami, istri, dan para korban," ujar Auliansyah.

Korban bayar ke pelaku

Auliansyah Lubis memastikan, 22 calon pekerja migran ilegal membayar sejumlah uang kepada pelaku setelah dijanjikan akan bekerja sebagai cleaning service di Arab Saudi.

"Iya (bayar sejumlah uang), sama," ungkap Auliansyah saat sesi tanya jawab dengan awak media dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/6/2023).

Kendati demikian, Auliansyah belum bisa menyebutkan jumlah uang yang dibayar para korban. Sebab, jawaban pelaku dan korban saat diperiksa berbeda.

"Jadi, nanti kalau seandainya sudah sama keterangan dari korban dan keterangan para tersangka ini, pasti kami update," ujar Auliansyah.

Ada sindikat

Auliansyah berujar AG dan F berkomplot dengan orang lain untuk memberangkatkan calon pekerja migran ilegal itu. Ada pihak lain yang berperan membuat paspor, merekrut, dan mengecek kesehatan para korban.

"Kemudian, ada yang merekrut di tempat asal karena korban-korban ini berasal dari NTB (Nusa Tenggara Barat), kemudian nanti ada yang menerima di tempat tujuan," lanjut dia.

Auliansyah menyatakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bakal menangkap tersangka lain selain AG dan F. "Karena saya yakin, kami akan mendapat tersangka lain selain dua tersangka ini," imbuh Auliansyah.

Dari penangkapan ini, barang bukti yang disita berupa 18 buah paspor beserta visa, satu unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 2428 TKS, dan tiket pesawat Lion Air dengan rute penerbangan Surabaya-Singapura pada 7 Juni 2023.

Polisi juga menyita barang bukti berupa tiket pesawat SriLankan Airlines dengan rute penerbangan Singapura-Sri Langka-Riyadh pada 7 Juni 2023.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/09/16564751/gagalnya-penyelundupan-22-pekerja-ilegal-ke-arab-saudi-pasutri-ditangkap

Terkini Lainnya

Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Megapolitan
Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Megapolitan
Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Megapolitan
Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke