JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang bernama Siti Khotimah (23) yang disiksa oleh kedua majikannya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sempat mengalami gangguan psikologis.
Hal itu diungkapkan dr. Kun Sriwibowo, Sp.B, dokter yang memeriksa Siti di RSUD Dr. M. Ashari, Pemalang.
Dokter Kun dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa So Kasandar dan Metty Kapantow selaku kedua majikan Siti, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
Di hadapan majelis hakim, dr.Kun mengatakan, Siti sempat mengalami gangguan psikologis ketika pertama kali dilarikan ke RS.
"Saat datang ke RS, Kira-kira awal Desember, pasien (Siti) mengalami kesulitan berbicara. Dia tidak bisa berkomunikasi dengan baik karena menderita gangguan psikologis," ujar Kun yang hadir secara daring via Zoom.
Kendati begitu, Kun mengaku kondisi itu tak berlangsung lama.
Setelah dirawat selama beberapa hari, kondisi Siti berangsur pulih.
Siti disebut sudah bisa diajak berkomunikasi ketika ditanyakan sebab luka yang dideritanya di sekujur tubuh.
"Dia dirawat lima hari di RS Prima Medika. Dalam rentang waktu itu, ada tindakan operasi yang kami lakukan. Kemudian, menyoal kondisinya, dia sudah membaik dan bisa diajak berkomunikasi," tutur Kun.
Untuk diketahui, Siti Khotimah, warga Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, Pemalang, Jawa Tengah, mendapat perlakuan keji dari majikannya di Jakarta.
Dia diborgol hingga disiram air panas oleh majikannya. Tubuhnya pun penuh luka dan kedua kaki serta tangannya melepuh.
Peristiwa yang terjadi sejak September hingga Desember 2022 itu baru diketahui setelah Siti Khotimah pulang ke kampung halamannya.
Dia kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya ke keluarga.
Mengetahui kejadian yang menimpa Siti Khotimah, keluarga pun langsung melapor ke Polres Pemalang dan diteruskan ke penyidik Polda Metro Jaya.
Sebanyak sembilan orang kemudian ditangkap, termasuk Metty dan So Kasandar. Anak mereka yang bernama Jane Sander juga ditangkap.
Sementara itu, enam orang lainnya merupakan ART yang ikut menyiksa korban, yakni Evi, Sutriyah, Saodah, Indayanti, Payanti, dan Febriana.
Para tersangka dijerat Pasal 333 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 43 dan 45 Undang-Undang tentang Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (TKDRT).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/12/19332001/art-yang-disiksa-majikan-di-jaksel-alami-gangguan-psikologis-sampai