Salin Artikel

Dakwaan Pembunuhan Berencana bagi Ecky Pemutilasi Angela, Terdakwa Tak Ajukan Keberatan...

Pada Senin (12/6/2023), Ecky menjalani sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Aksi keji Ecky membunuh dan memutilasi Angela terjadi pada 2019. Namun, perbuatan itu baru terbongkar pada akhir 2022.

Ecky membunuh Angela di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan. Kemudian, dia menyimpan potongan tubuh Angela selama tiga tahun di kontrakan daerah Tambun, Bekasi.

Ecky menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi.

Didakwa pasal berlapis

Pada sidang perdana kemarin, JPU mendakwa Ecky dengan tiga pasal sekaligus dalam pembunuhan terhadap Angela.

Ecky didakwa tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.

Selain itu, Ecky didakwa satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer.

"Perbuatan terdakwa Ecky Listiantho tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 181 KUHP," kata jaksa Rizky Putradinata dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang, Senin.

Tak ajukan eksepsi

Setelah mendengarkan dakwaan, Ecky lalu dipersilakan untuk berbicara dengan tim kuasa hukumnya selama beberapa menit oleh Hakim Ketua Agus Soetrisno.

Setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Ecky memutuskan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa.

"Kami tidak ajukan eksepsi, Yang Mulia, karena dari terdakwa tidak (ingin mengajukan)," kata kuasa hukum Ecky, Veronica Dwi Mujiyanti.

Sidang pekan depan

Setelah membacakan dakwaan, JPU berencana menghadirkan 10 orang saksi dalam sidang kedua beragendakan pembuktian. Sidang akan digelar pada Senin (19/6/2023).

"Dilanjutkan agenda pembuktian ya, sudah siap satu minggu ke depan, hari Senin tanggal 19 Juni 2023," kata Hakim Ketua Agus Soetrisno.

Jaksa Rizky Putradinata mengatakan, para saksi akan hadir pukul 11.00 WIB. Namun, hakim meminta 10 saksi tersebut sudah tiba di PN Cikarang pada pukul 10.00 WIB.

Pihak Ecky hadirkan enam saksi

Sementara itu, tim kuasa hukum Ecky bakal menghadirkan enam orang saksi.

Namun, Veronica belum bisa memberikan informasi lebih lanjut berkait siapa saja saksi yang akan dihadirkan pihaknya, termasuk jadwal sidang.

"Kemungkinan ada saksi enam ya, yang jelas lebih dari lima (atau) kurang dari 10 ya. Nanti kami sampaikan di persidangan," kata dia.

Dalam sidang kemarin, pihak Ecky yang telah meminta dokumen ahli forensik dan psikiater kepada majelis hakim PN Cikarang.

Dokumen tersebut rencananya akan diberikan kepada tim kuasa hukum Ecky pada sidang kedua, Senin pekan depan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/13/08384521/dakwaan-pembunuhan-berencana-bagi-ecky-pemutilasi-angela-terdakwa-tak

Terkini Lainnya

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Megapolitan
Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Megapolitan
Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke