JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi Rudy Setiawan, warga perumahan Grand Permata, Ulujami sekaligus ayah dari saksi R, mengaku sempat bertanya ke Mario Dandy Satriyo usai penganiayaan D terjadi.
R merupakan teman dekat D. Penganiayaan itu terjadi saat D main ke rumah R.
Dalam kesaksiannya di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023), Rudy sempat bertanya apakah Mario merupakan aparat atau bukan.
"'Kamu anggota ya?'" kata Rudy, mengulangi ucapannya waktu itu, saat bersaksi dalam sidang Mario, Selasa sore.
Pertanyaan itu langsung dijawab oleh Mario. Saat itu, Mario menjawab bahwa dirinya merupakan mahasiswa.
"'Bukan Om, saya kuliah'," ucap Rudy menirukan jawaban Mario kala itu.
Setelah momen itu, Rudy juga sempat menanyakan apa yang dilakukan Mario kepada D. Saat itu, korban D sudah tersungkur di aspal.
"Terus dia bilang, 'melecehkan adik saya', kata Mario ini. 'Saya cuma pukul dua kali'," tutur Rudy.
Padahal, berdasarkan hasil penyelidikan polisi dan dakwaan jaksa, Mario menganiaya D dengan brutal hingga menyebabkan korban kritis.
Rudy melanjutkan, pada saat ia datang ke lokasi kejadian, Mario terus bergerak. Sementara korban D sudah tidak berdaya.
"Fisik pelaku ini bergerak terus. Pecicilan saja," tutur Rudy.
Selain badan yang terus bergerak, lanjut Rudy, mimik wajah Mario juga tampak marah.
"(Emosi membara) mungkin. (Wajahnya) masih kelihatan marah," ucap Rudy.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG yang masih berstatus di bawah umur, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonisnya dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/13/17520281/usai-d-dianiaya-saksi-sempat-tanya-mario-dandy-kamu-anggota-ya