Salin Artikel

Ayah Tiri yang Hamili Remaja di Pademangan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman menurut pasal tersebut adalah 15 tahun penjara.

"Ancaman pidana dalam pasal ini paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh saat dikonfirmasi, Selasa (13/6/2023).

Namun, pasal tersebut mengatur adanya pemberatan hukuman bagi pelaku yang seharusnya melindungi korban.

Dalam kasus ini, pelaku bisa dikenai pemberatan hukuman, yakni sepertiga dari hukuman maksimal 15 tahun penjara atau lima tahun. Sebab, pelaku merupakan ayah yang seharusnya melindungi korban.

Karena itulah, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Bila pelaku memiliki tanggung jawab mendidik, mengasuh, wali, orangtua, dan yang diatur dalam pasal ini, maka ada pemberatan. Pemberatannya adalah, ancaman pidana dapat ditambah sepertiga. Jadi, bila ancaman pidana 15 tahun, maka sepertiganya adalah 5 tahun," ungkap Iverson.

Diberitakan sebelumnya, AP menjadi korban kekerasan seksual disertai ancaman yang dilakukan ASM.

Tindakan asusila ini terungkap setelah kakak kandung AP, YT (28), pada Maret 2023 menyadari adanya perubahan fisik sang adik yang cukup signifikan.

Usai dicecar sang kakak dengan sejumlah pertanyan, AP akhirnya mengakui bahwa ia disetubuhi oleh ayah tiri.

AP juga hamil. Hal ini dibuktikan dengan pemeriksaan ultrasonografi alias USG.

Saat YT dan keluarga mengetahui ini, usia kandungan AP sudah memasuki tujuh bulan. Sementara itu, pelaku kabur.

Geram terhadap pelaku yang tak bertanggung jawab, YT menyambangi Mapolres Metro Jakarta Utara untuk membuat laporan polisi pada 27 Maret 2023.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/307/III/2023/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya.

Setelah hampir tiga bulan buron, ASM akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya, Perumahan Citra Sentul Raya, Cluster Orinoco, Tangkil, Citeureup, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (10/6/2023).

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu buah celana warna putih motif bunga, satu buah celana dalam warna merah jambu motif bunga, dan satu buah bra berwarna abu-abu.

Kini, AP sudah melahirkan bayinya. Anak tersebut baru berusia satu bulan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/14/09460631/ayah-tiri-yang-hamili-remaja-di-pademangan-terancam-hukuman-20-tahun

Terkini Lainnya

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke