Enam pelaku yang sudah ditangkap masing-masing berinisial AG, NA, FA, BPA, DA dan YS. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Pagedangan.
Kapolsek Pagedangan, AKP Seala Syah Alam mengatakan, pelaku BPA berperan sebagai seseorang yang mengatur para tersangka untuk melancarkan aksinya di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Tangerang (Jabodeta).
Kemudian, AG, FA dan NA yang berperan sebagai penjual perhiasan emas palsu ke sejumlah toko emas.
"Peran pelaku B adalah bagian mengatur siapa saja yang bertugas. Sehingga yang terjadi tidak hanya di satu toko emas, melainkan banyak toko emas," ucap Seala saat konferinsi pers di kantornya, Kamis (15/6/2023).
Sementara itu, tersangka YS dan DA merupakan pemilik emas palsu.
"Barang-barang ini (gelang emas palsu) didapat di salah satu tempat di Surabaya. Ini yang masih kami kembangkan," ucap Seala.
Sebelumnya diberitakan, Polsek Pagedangan menangkap enam pelaku penipuan penjualan emas palsu.
Para pelaku melancarkan aksinya dengan menjual sejumlah perhiasan yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa.
Padahal, perhiasan yang dijual para pelaku itu tak sepenuhnya mengandung emas murni, melainkan hanya lapisannya saja.
"Para pelaku ini menjual perhiasan emas yang diduga palsu dengan spesifikasi perhiasan yang dilapisi emas kepada toko emas," kata Seala.
Seala menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari pengembangan atas penangkapan AG, pelaku yang menjual tiga gelas emas di Toko Royal, Aeon Mal BSD, Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada Selasa (18/4/2023).
Saat itu, AG menjual tiga gelang emas shogun diduga emas palsu seharga Rp 12.200.000 dan diterima oleh pegawai toko setelah melakukan pengecekan menggunakan kaca pembesar.
Setelah pemilik toko mengecek ulang, tiga gelang itu rupanya palsu.
"Pengecekan ulang dengan cairan air keras atau air uji emas terhadap barang berupa emas baru terlihat bahwa emas tersebut adalah palsu," ucap Seala.
Setelah itu, AG kemudian diamankan karyawan toko setelah kembali mendatangi toko untuk menjual kalung rantai.
Kepada pegawai, AG mengakui bahwa perhiasan yang telah dijual itu palsu.
"Tersangka mengakui bahwa benar telah jual emas palsu ke Toko Royal Gold. Setelah itu, Polsek Pagedangan melakukan pengembangan sehingga dapat mengamankan lima pelaku lainnya," ujar Seala.
Atas kasus tersebut, enam tersangka itu dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/15/20310611/enam-penjual-perhiasan-emas-palsu-di-tangsel-diringus-berikut-peran