Salin Artikel

Enam Penjual Perhiasan Emas Palsu di Tangsel Diringus, Berikut Peran Masing-masing Pelaku

Enam pelaku yang sudah ditangkap masing-masing berinisial AG, NA, FA, BPA, DA dan YS. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Pagedangan.

Kapolsek Pagedangan, AKP Seala Syah Alam mengatakan, pelaku BPA berperan sebagai seseorang yang mengatur para tersangka untuk melancarkan aksinya di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Tangerang (Jabodeta).

Kemudian, AG, FA dan NA yang berperan sebagai penjual perhiasan emas palsu ke sejumlah toko emas.

"Peran pelaku B adalah bagian mengatur siapa saja yang bertugas. Sehingga yang terjadi tidak hanya di satu toko emas, melainkan banyak toko emas," ucap Seala saat konferinsi pers di kantornya, Kamis (15/6/2023).

Sementara itu, tersangka YS dan DA merupakan pemilik emas palsu.

"Barang-barang ini (gelang emas palsu) didapat di salah satu tempat di Surabaya. Ini yang masih kami kembangkan," ucap Seala.

Sebelumnya diberitakan, Polsek Pagedangan menangkap enam pelaku penipuan penjualan emas palsu.

Para pelaku melancarkan aksinya dengan menjual sejumlah perhiasan yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa.

Padahal, perhiasan yang dijual para pelaku itu tak sepenuhnya mengandung emas murni, melainkan hanya lapisannya saja.

"Para pelaku ini menjual perhiasan emas yang diduga palsu dengan spesifikasi perhiasan yang dilapisi emas kepada toko emas," kata Seala.

Seala menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari pengembangan atas penangkapan AG, pelaku yang menjual tiga gelas emas di Toko Royal, Aeon Mal BSD, Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada Selasa (18/4/2023).

Saat itu, AG menjual tiga gelang emas shogun diduga emas palsu seharga Rp 12.200.000 dan diterima oleh pegawai toko setelah melakukan pengecekan menggunakan kaca pembesar.

Setelah pemilik toko mengecek ulang, tiga gelang itu rupanya palsu.

"Pengecekan ulang dengan cairan air keras atau air uji emas terhadap barang berupa emas baru terlihat bahwa emas tersebut adalah palsu," ucap Seala.

Setelah itu, AG kemudian diamankan karyawan toko setelah kembali mendatangi toko untuk menjual kalung rantai.

Kepada pegawai, AG mengakui bahwa perhiasan yang telah dijual itu palsu.

"Tersangka mengakui bahwa benar telah jual emas palsu ke Toko Royal Gold. Setelah itu, Polsek Pagedangan melakukan pengembangan sehingga dapat mengamankan lima pelaku lainnya," ujar Seala.

Atas kasus tersebut, enam tersangka itu dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/15/20310611/enam-penjual-perhiasan-emas-palsu-di-tangsel-diringus-berikut-peran

Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke