JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap anak kandung, yakni mantan bos perusahaan swasta bernama Raden Indrajana Sofiandi divonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhi hukuman kurungan penjara selama dua tahun kepada Raden Indrajana.
"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raden Indrajana Sofiandi selama dua tahun," ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang pada Senin (19/6/2023).
Hakim juga mewajibkan Indrajana untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta atau subsider penjara selama empat bulan bila terpidana lalai menunaikan kewajibannya.
"Denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara," tegas hakim.
Adapun keputusan yang dibacakan Hakim Ketua lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU diketahui menuntut Indrajana dengan hukuman penjara selama tiga tahun akibat perbuatan yang dilakukan.
Di lain sisi, pantauan Kompas.com di dalam ruang sidang, mantan istri Raden Indrajana yang bernama Keyla Evelyne Yasir langsung terbujur kaku saat hakim membacakan vonis.
Ia tidak kuasa menahan kesedihannya karena hakim memberikan hukuman yang lebih rendah kepada Indrajana.
Air mata juga mengalir deras dari wajah Evelyn seraya meratapi keputusan yang dibacakan hakim.
Adapun Indrajana didakwa dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua, Indrajana didakwa dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Terakhir, Indrajana didakwa dengan Pasal 335 ayat 1 ke-(1) KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/19/19124061/bos-perusahaan-raden-indrajana-yang-pukul-anaknya-divonis-2-tahun-penjara