Lahan kosong yang dijadikan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal itu berlokasi di Jalan Nusa Jaya 1, tepatnya di belakang TPU Tugu Pladen.
Lokasi lahan kosong itu hanya berjarak sekitar 300-500 meter dari permukiman terdekat.
Akibatnya, aktivitas pembuangan sampah di sana menimbulkan bau tak sedap sehingga membuat warga terganggu.
Menurut Ketua RT setempat bernama Ruslan, aktivitas pembuangan sampah di sana sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu.
Namun, mengingat permukiman kini sudah agak padat, pembuangan sampah di TPS tersebut sebaiknya dihentikan.
"Jadi situasi saat ini sudah sangat tidak memungkinkan untuk tempat pembuangan sampah," kata Ruslan saat ditemui di kediamannya, Senin (19/6/2023).
Menurut Ruslan, sampah-sampah yang dibuang di TPS ilegal berasal dari rumah tangga dan pasar. Padahal, lokasi itu awalnya hanya tempat para pemulung untuk mengepul barang bekas.
"Sekarang-sekarang ini yang masuk ke sana itu sampah pasar. Jadi ada keluhan bau dari masyarakat sekitar," ucap Ruslan.
Warga surati Dinas Lingkungan Hidup
Sejumlah warga setempat lantas menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan untuk menindaklanjuti keluhan mereka.
Setidaknya ada 50 warga yang melampirkan KTP-nya untuk melayangkan surat permohonan penutupan TPS liar kepada DLH Tangerang Selatan pada 8 Juni 2023.
"(Kami mengusulkan DLH) untuk membersihkan serta mengangkat limbah yang sudah menumpuk karena sudah sangat mencemarkan udara lingkungan kami," demikian isi surat tersebut.
Kemudian, warga meminta lahan kosong tersebut ditutup dari kegiatan pembuangan sampah dan puing.
"Sudah disampaikan, kemarin dari pemda dan lurah sudah meninjau ke lokasi. Itu mereka datang karena ada reaksi masyarakat yang mengeluhkan adanya aktivitas itu," ucap Ruslan.
Sempat ditutup, tetapi beroperasi kembali
Dihubungi secara terpisah, Anhar selaku Ketua RW setempat mengatakan, TPS ilegal tersebut sempat ditutup pada pertengahan 2022.
Menurut dia, TPS saat itu ditutup bertepatan dengan peresmian Stasiun Pondok Ranji yang telah direvitalisasi.
Penutupan dilaksanakan berdasarkan hasil pertemuan antara pengelola TPS dengan Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, pihak kecamatan dan kelurahan, termasuk RT dan RW.
"Itu sempat dikasih imbauan oleh Pak Camat bahwa TPS ilegal itu ditutup. Malahan saat itu juga dibersikan dan diratakan sampai diturunkan alat berat," kata Anhar.
"Itu sudah ada kesepakatan oleh pengelola juga," tambah dia.
Rupanya beberapa bulan setelah TPS ditutup, aktivitas pembuangan sampah kembali terjadi.
Hal itu diduga karena tak ada keseriusan pemerintah setempat untuk menangani permasalahan tersebut.
"Akhirnya pas ada pembiaran, lahan itu beroperasi lagi buat tempat pembuangan sampah, seperti saat ini," ujar Anhar.
Diduga dibekingi ormas
Anhar menyebutkan, TPS ilegal di lingkungannya dikelola oleh perorangan.
Kendati demikian, ada oknum dari organisasi masyarakat (ormas) yang diduga membekingi pengelola TPS tersebut.
"Bisa disebut yang mengelola itu perorangan, tapi di belakangnya ada ormas juga," ucap Ahnar.
Anhar mengaku tak mempersoalkan keberadaan oknum ormas tersebut. Bagi dia, menjamin lingkungan agar tetap bersih adalah prioritasnya sebagai pengurus lingkungan.
"Sebetulnya ormas enggak ada kaitannya. Soalnya kami lingkungan seharusnya bisa menjamin kebersihan dan kenyamanan di lingkungan kami," ujar dia.
Wali Kota instruksikan Dinas LH tutup permanen TPS ilegal
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie telah menginstruksikan Dinas LH untuk menutup permanen lahan kosong yang dijadikan TPS ilegal.
Menurut Benyamin, setidaknya ada enam lapak yang sudah ditutup dan dipastikan tak akan beroperasi kembali.
"Iya, itu sudah (ditutup permanen). Enam lapak sudah ditutup sama kami, sudah enggak operasi lagi mereka. Jadi tinggal satu lapak lagi ini akan segera kami tutup," kata Benyamin.
Setelah lapak-lapak itu ditutup, Dinas LH Tangerang Selatan baru akan mengangkut sampah-sampah yang menumpuk di beberapa titik lahan kosong tersebut.
"Setelah itu, nanti sampah-sampah yang sisanya harus kami angkut lagi. Saya sudah instruksi ke DLH untuk segera menindaklanjuti," ucap dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/20/10114381/menanti-ketegasan-pemkot-tangsel-tutup-tps-ilegal-di-pondok-ranji-yang