Salin Artikel

Bos Perusahaan Swasta Raden Indrajana Divonis 2 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir Banding

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) belum menentukan langkah selanjutnya usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel memvonis Raden Indrajana Sofiandi dengan hukuman dua tahun penjara.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jaksel Hafiz mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir untuk menyatakan banding.

"Saat ini sikap kami masih pikir-pikir (soal vonis Indrajana)," ujar dia saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).

Hafiz mengungkapkan JPU memiliki waktu beberapa hari ke depan untuk memutuskan banding atau tidak.

Waktu pikir-pikir, lanjut Hafiz, memiliki durasi selama satu minggu setelah vonis dibacakan.

"Betul, kami memiliki waktu tujuh hari (pikir-pikir)," ungkap dia.

Adapun mantan bos perusahaan swasta itu divonis dua tahun penjara dalam putusan sidang yang digelar di PN Jaksel pada Senin (19/6/2023).

"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raden Indrajana Sofiandi selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim di ruang sidang.

Vonis yang dibacakan Majelis Hakim diketahui lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU diketahui menuntut Indrajana dengan vonis tiga tahun hukuman penjara.

Kendati demikian, Indrajana bisa mendapat hukuman lebih lama selama empat bulan.

Hal itu terjadi bila dirinya tak membayar denda yang dijatuhkan kepada terdakwa.

"Denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara," tegas hakim.

Adapun Indrajana didakwa dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 4 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua, Indrajana didakwa dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Terakhir, Indrajana didakwa dengan Pasal 335 Ayat 1 ke-(1) KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/21/15151791/bos-perusahaan-swasta-raden-indrajana-divonis-2-tahun-penjara-jaksa-pikir

Terkini Lainnya

“Gubernur Ideal Adalah Orang yang Mengerti Persoalan Jakarta Setelah Tidak Lagi Jadi Ibu Kota”

“Gubernur Ideal Adalah Orang yang Mengerti Persoalan Jakarta Setelah Tidak Lagi Jadi Ibu Kota”

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Motif Deky Jual Konten Video Porno Anak di Telegram

Faktor Ekonomi Jadi Motif Deky Jual Konten Video Porno Anak di Telegram

Megapolitan
Massa Unjuk Rasa di Depan Kedubes Amerika Serikat, Suarakan Solidaritas untuk Palestina

Massa Unjuk Rasa di Depan Kedubes Amerika Serikat, Suarakan Solidaritas untuk Palestina

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakarta Utara

Polisi Tangkap 3 Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakarta Utara

Megapolitan
Polisi Buru 398 Pelanggan Konten Video Porno Anak yang Diedarkan Deky lewat Telegram

Polisi Buru 398 Pelanggan Konten Video Porno Anak yang Diedarkan Deky lewat Telegram

Megapolitan
Menjelang Idul Adha, Masyarakat Diminta Tak Jual Hewan Kurban di Fasilitas Umum

Menjelang Idul Adha, Masyarakat Diminta Tak Jual Hewan Kurban di Fasilitas Umum

Megapolitan
Viral Video Tarif Parkir Liar Motor Rp 25.000 di JIS, Dishub DKI Kirim Anggota Tertibkan

Viral Video Tarif Parkir Liar Motor Rp 25.000 di JIS, Dishub DKI Kirim Anggota Tertibkan

Megapolitan
Soal Wacana Kaesang Duet dengan Budi Djiwandono pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Apa Iya Cuma Jadi Cawagub?

Soal Wacana Kaesang Duet dengan Budi Djiwandono pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Apa Iya Cuma Jadi Cawagub?

Megapolitan
Jika Kaesang dan Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Pertarungan Ulang Pilpres 2024

Jika Kaesang dan Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Pertarungan Ulang Pilpres 2024

Megapolitan
Deky Edarkan 2.010 Video Porno Anak via Telegram sejak 2022

Deky Edarkan 2.010 Video Porno Anak via Telegram sejak 2022

Megapolitan
Selain Kaesang, Anies Dinilai Berpeluang Terpilih jika Kembali Berlaga di Pilkada Jakarta

Selain Kaesang, Anies Dinilai Berpeluang Terpilih jika Kembali Berlaga di Pilkada Jakarta

Megapolitan
Sudah Ikhlas, Keluarga Bawa Pulang Jasad Pria yang Ditemukan di Apartemen Kemayoran

Sudah Ikhlas, Keluarga Bawa Pulang Jasad Pria yang Ditemukan di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Data Dinsos DKI: 25.185 Orang Tak Layak Terima Bansos

Data Dinsos DKI: 25.185 Orang Tak Layak Terima Bansos

Megapolitan
Pengamat: Berat Langkah Kaesang jika Benar Maju pada Pilkada DKI 2024

Pengamat: Berat Langkah Kaesang jika Benar Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Kaesang Punya Peluang Besar pada Pilkada Jakarta, tapi Dinilai Belum Pantas Memimpin

Kaesang Punya Peluang Besar pada Pilkada Jakarta, tapi Dinilai Belum Pantas Memimpin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke