JAKARTA, KOMPAS.com - Drama ruko caplok lahan di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, memasuki babak baru.
Kuasa hukum pemilik ruko, Kamaruddin Simanjuntak, menyebutkan ada sosok yang sengaja menciptakan polemik pembongkaran deretan ruko di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, untuk kemudian memanfaatkannya secara ekonomi.
"Yang jelas, ada 'jawaranya'. Nah, nanti ketika orang ini ribut-ribut di sini, dicap tidak kondusif, nah muncul jawara,” kata Kamaruddin dalam jumpa pers di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (23/6/2023).
Kamaruddin menyebut terdapat pihak yang berencana membangun Chinatown di kawasan RT 011/RW 003, Kelurahan Pluit. Kendati demikian, ia belum bisa memastikan pihak tersebut ada perseorangan atau perusahaan.
"Apakah itu swasta, apakah itu Jakpro, kita enggak tahu yang mana. Tapi, yang pasti di belakang ini, kami dengar ada 'jawara'. Katanya mau dibangun di sini, Chinatown,” ungkap Kamaruddin
Ia menduga, Ketua RT 011/RW 003, Kelurahan Pluit, Riang Prasetya, hanya dijadikan pion atau alat dari sosok "jawara" yang ingin mengakuisisi lahan di area Jalan Niaga.
"Jawaranya itu memblok kurang lebih berapa meter sepanjang ini untuk wilayah Chinatown. Nah, ini bukan milik daripada jalan Pemda, bukan pula milik dari Jakpro,” ucap Kamarudin.
Dilaporkan ke polisi
Riang Prasetya, sosok yang memprotes paling keras pencaplokan lahan oleh pemilik ruko dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (21/6/2023) atas sejumlah kasus.
Riang dilaporkan atas dugaan semena-mena merusak lingkungan RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit. Hal ini berkaitan dengan dugaan penyerobotan bahu jalan dan saluran air.
Ketua RT 011/RW 03, Riang Prasetya diduga semena-mena, merusak lingkungan sini, merusak lingkungan warga dan tidak memasang kembali apa yang dirusak.
Diduga pungli
Pemilik ruko mengeklaim menemukan bukti dugaan Riang melakukan pungutan liar terhadap pedagang Pasar Muara Karang.
“Dia pungut biaya Rp 500.000 sampai Rp 550.000, tetapi pungutan ke RW adalah Rp 400.000. Jadi, di sini ada pelanggaran yang sangat luar biasa,” ujar Kamaruddin.
“Kemudian, dia pungut juga kepada warga. Ada warga 42 dari kolong pasar sana, dipungut Rp 450.000 sampai Rp 250.000. Tidak disetor juga ke RW,” lanutnya.
Pencemaran nama baik
Selain dua hal yang disebutkan di atas, Riang juga diduga mencemarkan nama baik salah satu pemilik ruko.
Kamaruddin menyampaikan, Riang sempat menyerang nama baik orang per orang yang berada di lingkungan RT 011/RW 03 Kelurahan Pluit dalam sesi pernyataan perbaikan Jalan Niaga di depan ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan.
"Di mana, pengusaha di sini sudah mengumpulkan dananya. Ada yang memberikan Rp 394 juta kepada kontraktor. Ada yang Rp 56 juta," kata Kamaruddin.
"Tetapi, dua bulan kemudian, Pak RT ini membuat kwitansi, seolah-olah iuran liar. Padahal, yang membayar adalah lingkungan atau donatur," lanjutnya.
Tantang balik
Dalam kesempatan wawancara terpisah, Riang Prasetya mengaku tak masalah dirinya dilaporkan ke polisi oleh pemilik ruko di Pluit.
Dia menyebut tuduhan pungli dan merrusak lingkungan yang dialamatkan kepadanya perlu pembuktian.
"Enggak masalah kalau menurut saya, kalau mereka mau melapor, kalau mereka merasa ada yang salah pada diri saya, sah-sah saja. Cuman kan nanti kita buktikan. Jadi kalau sekarang saya bikin statement saya kurang pas," ujar Riang saat dihubungi, Jumat.
"Kalau saya berbuat sesuatu itu pasti ada dasarnya. Yang mereka tuduhkan itu juga masih belum tahu berdasarkan tadi statement dari Pak Kamaruddin, saya masih belum bisa jawab," imbuhnya.
Bantah tuduhan
Sementara mengenai tuduhan menjadi kaki tangan "jawara" untuk kepentingan pembangunan Chinatown di Pluit, Riang enggan menjawabnya. "Enggak ada," singkat Riang.
Untuk diketahui, Riang sejak awal memprotes deretan ruko yang diduga mencaplok bahu jalan dan saluran air itu. Dia sudah memprotes dan melaporkan pelanggaran itu sejak 2019.
Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara baru bertindak setelah kasus ini ramai disorot masyarakat.
Riang dilaporkan para pemilik ruko ke Polda Metro Jaya pada Rabu (21/6/2023). Laporan yang dilayangkan melalui Kamaruddin Simanjuntak ini tertulis dengan korban bernama Iman Sjahputra Tunggal, Jimmy Soerianto, dan Vincent.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3566/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam kasus ini, Riang disangkakan dengan Pasal 170 juncto Pasal 406 dan atau Pasal 263 juncto Pasal 372, dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 55 KUHP.
(Penulis: Baharudin Al Farisi, Rizky Syahrial | Editor: Irfan Maullana, Jessi Carina, Nursita Sari)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/23/19254831/saat-kuasa-hukum-pemilik-ruko-sebut-ada-jawara-yang-manfaatkan-polemik-di