JAKARTA, KOMPAS.com - Annisa (26) menjadi salah satu dari sekian banyak korban penipuan aplikasi e-commerce Jombingo.
Saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (30/6/2023), ia tak menyangka aplikasi yang mendapat dukungan dari pemerintah itu ternyata tipu-tipu.
Padahal, ia menggunakan aplikasi ini dengan niat menabung untuk "memutar" uangnya.
"Saya baru aktif kembali selama tiga bulan terakhir. Saya ikut karena promonya lagi besar-besaran. Makanya saya memilih untuk terjun lagi. Lumayan, hitung-hitung untuk nabung," tutur dia.
Annisa mengatakan, Jombingo memiliki model transaksi bernama konsinyasi.
Konsinyasi adalah perjanjian antara dua pihak, di mana salah satu pihak sebagai pemilik barang dan menyerahkan barang itu kepada pihak tertentu untuk dijual.
Pihak penerima barang nantinya akan mendapat sejumlah komisi yang telah disepakati andai berhasil menjual barang yang ditawarkan pihak pertama.
"Bagaimana tidak tertarik dengan metode konsinyasi. Misal ada barang A harganya Rp 950.000. Nah, bila barang itu laku terjual, maka bonusnya bisa Rp 120.000. Siapa yang tidak tertarik," tutur dia.
Penawaran yang menggiurkan itu membuat Annisa menyuntik dana ke akun Jombingo-nya.
Ia mengisi saldo hingga Rp 10 juta selama tenggang waktu tersebut.
"Saya top-up Rp 10 juta dan keuntungannya itu Rp 1 juta. Saya sudah tarik uangnya itu tanggal 9 Juni 2023 lalu, tetapi saldo awal masih mengendap dan tak bisa ditarik," beber dia dengan nada sedih.
Kini, ia berharap manajemen Jombingo bisa ditangkap oleh polisi.
Terlebih, ia sudah membuat laporan kepolisian di Polda Metro Jaya.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/3639/VI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 24 Juni 2023.
"Saya sudah lapor ke polisi, tapi kan enggak gampang. Mesti ada pengacara yang bagus dan pastinya harus keluar uang yang banyak. Sudah duit habis, masa masih keluar duit lagi. Jadi saya hanya berharap pelaku ditangkap," tutup dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/30/20154601/cerita-korban-penipuan-jombingo-awalnya-niat-nabung-tetapi-malah-buntung