Salin Artikel

Wali Kota Depok Minta Atribut Parpol Diturunkan, Fraksi PKB: Ambigu, Kenapa Baru Sekarang?

DEPOK, KOMPAS.com - Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Depok Babai Suhaimi menilai terbitnya surat edaran (SE) soal penertiban atribut politik merupakan hal yang ambigu.

Sebab, katanya, Wali Kota Depok Mohammad Idris menerbitkan SE tentang penertiban baliho dan sejenisnya baru pada tahun ini.

Sementara itu, saat mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Depok 2020, Idris yang saat itu telah menjabat wali kota Depok tidak menerbitkan SE tentang penertiban baliho dan sejenisnya.

"Menurut saya, surat itu ambigu ya. Kenapa saya katakan begitu, kenapa baru sekarang? Dulu (menjelang) Pilkada Depok (2020), enggak ada aturan seperti itu," ucap Babai melalui sambungan telepon, Senin (3/7/2023).

Ia menegaskan, Idris seharusnya tak menerbitkan SE terkait penertiban baliho dan sejenisnya menjelang momen pemilihan umum (Pemilu) 2024 dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Seharusnya, tegas Babai, Idris menerbitkan SE penerbitan itu sejak awal proses Pemilu-Pilkada 2024.

Karena itu, ia menilai, penerbitan SE tentang penertiban baliho merupakan hal yang salah.

"Kalau mau dari awal. Begitu tahapan pemilu dimulai, buat aturan (penertiban baliho)," sebutnya.

"Jadi, menurut saya, Pak Wali Kota (Idris) ya salah lah kalau membuat hal seperti itu," lanjut Babai.

SE ini tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, mau pun Atribut Lainnya.

Idris menandatangani SE itu secara elektronik. SE ini terbit pada 16 Juni 2023.

Dalam SE itu, Idris menyatakan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.

Menurut Idris, pemasangan boleh dilakukan jika mendapatkan izin atau rekomendasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kemudian, baliho dan sejenisnya dilarang dipasang secara melintang di atas jalan.

Dalam SE tersebut, Idris terkhusus menyampaikan peraturan ini kepada dewan pimpinan cabang (DPC) atau dewan pimpinan daerah (DPD) parpol, organisasi kemasyarakatan, pimpiman lembaga/instansi swasta se-Kota Depok.

Kemudian, baliho atau sejenisnya yang terinstal dengan salah diminta agar diturunkan sebelum 30 Juni 2023.

Jika tak diturunkan usai 30 Juni 2023, baliho atau sejenisnya yang terinstal dengan salah akan diturunkan oleh Tim Penertiban Terpadu Kota Depok.

Hingga kini, belum diketahui apakah atribut bendera, spanduk, dan baliho parpol yang "mewarnai" Depok telah dicopot seluruhnya atau belum, mengingat tenggat waktunya sudah lewat.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/03/16435171/wali-kota-depok-minta-atribut-parpol-diturunkan-fraksi-pkb-ambigu-kenapa

Terkini Lainnya

Lalu Lintas di Buncit Sempat Macet Imbas Mobil Tabrak Separator Busway

Lalu Lintas di Buncit Sempat Macet Imbas Mobil Tabrak Separator Busway

Megapolitan
Polisi Tangkap Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor

Polisi Tangkap Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor

Megapolitan
Oknum Jukir Liar Getok Harga Rp 150.000 di Masjid Istiqlal, Kadishub: Sudah Ditindak Polisi

Oknum Jukir Liar Getok Harga Rp 150.000 di Masjid Istiqlal, Kadishub: Sudah Ditindak Polisi

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Buang Jasad Korban Pakai Motor

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Buang Jasad Korban Pakai Motor

Megapolitan
Dari Lima Orang, Hanya Dharma Pongrekun yang Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen

Dari Lima Orang, Hanya Dharma Pongrekun yang Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh Pakai Golok di Warungnya

Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh Pakai Golok di Warungnya

Megapolitan
KPU DKI: Poempida Hidayatullah Sempat Minta Akses Silon Cagub Independen

KPU DKI: Poempida Hidayatullah Sempat Minta Akses Silon Cagub Independen

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakan Sendiri, Baru Dipekerjakan Buat Jaga Warung

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakan Sendiri, Baru Dipekerjakan Buat Jaga Warung

Megapolitan
Pengoplos Elpiji 3 Kg di Bogor Raup Untung hingga Rp 5 Juta Per Hari

Pengoplos Elpiji 3 Kg di Bogor Raup Untung hingga Rp 5 Juta Per Hari

Megapolitan
Ada Plang 'Parkir Gratis', Jukir Liar Masih Beroperasi di Minimarket Palmerah

Ada Plang "Parkir Gratis", Jukir Liar Masih Beroperasi di Minimarket Palmerah

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh di Warung Kelontong Miliknya

Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh di Warung Kelontong Miliknya

Megapolitan
Polisi: Kantung Parkir di Masjid Istiqlal Tak Seimbang dengan Jumlah Pengunjung

Polisi: Kantung Parkir di Masjid Istiqlal Tak Seimbang dengan Jumlah Pengunjung

Megapolitan
Masyarakat Diminta Tak Tergoda Tawaran Sewa Bus Murah yang Tak Menjamin Keselamatan

Masyarakat Diminta Tak Tergoda Tawaran Sewa Bus Murah yang Tak Menjamin Keselamatan

Megapolitan
SMK Lingga Kencana Depok Berencana Beri Santunan ke Keluarga Siswa Korban Kecelakaan

SMK Lingga Kencana Depok Berencana Beri Santunan ke Keluarga Siswa Korban Kecelakaan

Megapolitan
Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Sudah 6 Tahun Mangkal di MT Haryono

Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Sudah 6 Tahun Mangkal di MT Haryono

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke