JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menembak kaki kanan OF (23), pelaku pencurian motor yang ditangkap di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, tindakan itu dilakukan lantaran pelaku mencoba melawan saat proses penyelidikan.
"Kaki pelaku OF terpaksa dilumpuhkan polisi karena berusaha melawan saat proses pencarian motor hasil curian kelompok mereka," ungkap Putra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/7/2023).
OF, lanjut Putra, merupakan residivis dengan kasus yang sama. Pelaku sebelumnya pernah dibui dua kali karena mencuri motor.
"Pelaku OF sudah mulai mencuri motor saat masih berusia 15 tahun, ditangkap polisi dan mendapat vonis pertama hanya 1 bulan 15 hari penjara," papar Putra.
Putra melanjutkan, pelaku lagi-lagi nekat mencuri motor setelah satu kali dipenjara pada tahun 2008. Ketika ditangkap untuk kali kedua, OF dipenjara selama 1 tahun 8 bulan.
"Tidak kapok, kali ini pelaku OF bersama komplotannya melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara," jelas Putra.
OF bersama empat pelaku lain yakni AB, H, T, dan AI mulai beraksi saat dini hari hingga pagi, dan dilanjutkan ketika petang. Para pelaku, ungkap Putra, merupakan komplotan yang berasal dari Jebung, Lampung.
Usai mencuri sepeda motor milik korban di Pasar Pagi Asemka, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, OF akhirnya diringkus polisi. Sedangkan empat pelaku lain masih dicari keberadaannya. Kata Putra, komplotan curanmor asal Lampung ini tinggal di Jelambar sejak Januari 2023.
"Pelaku sengaja memilih waktu pada Hari Minggu, mereka mulai mencuri dari dini hari hingga subuh. Kemudian lanjut lagi setelah tengah hari hingga menjelang warga melaksanakan salat Magrib," terangnya.
Dalam satu hari saja, para pelaku bisa mencuri lima unit sepeda motor sekaligus. Mereka mengumpulkan barang curiannya di area parkir Rumah Sakit Atmajaya, Jalan Pluit Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Motor yang berhasil dicuri dikumpulkan satu persatu di parkiran rumah sakit, kemudian setelah terkumpil banyak lalu diserahkan ke penadah berinisial H," ungkap Putra.
Dari tangan OF, polisi menyita barang bukti yakni empat unit sepeda motor curian jenis Honda, satu buah kunci letter T, dan satu buah magnet pembuka tutup kontak.
Atas perbuatannya, OF dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/04/16421691/melawan-saat-penyelidikan-residivis-curanmor-ditembak-polisi