JAKARTA, KOMPAS.com - Shane Lukas mengulang salah satu adegan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada korban D.
Hal itu dilakukan oleh Shane ketika ditanya oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).
Alimin saat itu bertanya bagaimana cara terdakwa Mario menendang korban anak D.
"Nendangnya itu sambil lari?" tanya Alimin kepada Shane di ruang sidang.
"Iya, jadi izin mempraktikkan, Yang Mulia," jawab Shane.
Shane kemudian bangkit dari kursi pesakitan dan langsung mempraktikkan tendangan yang Mario lakukan.
Saat itu Shane mengayunkan kaki kanannya, mencontohkan aksi penganiayaan yang dilakukan Mario.
"Pada saat itu dia nendang seperti ini, Yang Mulia," ujar Shane sambil mempratikkan tendangan Mario.
Alimin lalu bertanya bagaimana posisi korban dan bagian tubuh apa yang saat itu ditendang oleh Mario.
"Di jalan, Yang Mulia, (yang ditendang) di kepala, Yang Mulia," jelas Shane singkat.
Korban pun saat itu terkapar. Terdakwa Mario juga disebut menginjak kepala korban. Terdakwa Shane lalu mengaku kaget dengan tindakan rekannya tersebut.
"Pada saat itu saya kaget, Yang Mulia. Nah, terus si Mario masih tendang, injak kepalanya, Yang Mulia," ucap Shane.
Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebutkan, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/04/17161841/shane-lukas-blak-blakan-cerita-adegan-penganiayaan-d-peragakan-tendangan