Salin Artikel

Informasi Penangkapan Bocor, Polisi Hampir Gagal Menangkap Rihana-Rihani

"Tadi pagi kami mendapatkan info bahwa yang bersangkutan ada di suatu tempat, dini hari. Kemudian, kami mendapatkan informasi juga bahwa yang bersangkutan sudah ada yang beritahu bahwa akan dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian," ungkap Hengki di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).

Karena hal itu, kepolisian tidak dapat membawa polisi wanita (Polwan) saat hendak meringkus Rihana dan Rihani.

Hengki mengatakan, pihaknya dihadapkan pada situasi di mana apabila tidak segera melakukan penangkapan, kemungkinan besar Rihana dan Rihani akan kabur lagi.

Sebab, kata Hengki, kedua pelaku kerap berpindah-pindah apartemen dan menyewanya melalui aplikasi Airbnb.

"Artinya memang ini sangat perlu dilakukan. Apabila diskresi ini tidak dilakukan, maka tujuan akan tidak tercapai. Yang bersangkutan mungkin tidak tertangkap, oleh karenanya dengan tidak melanggar hukum tentunya yang lain," sambungnya.

Lebih lanjut Hengki menjelaskan bahwa kepolisian segera menangkap Rihana dan Rihani sembari didampingi sekuriti apartemen maupun keluarga tersangka.

Kemudian, polisi juga tidak melakukan penggeledahan badan dan langsung membawa kedua tersangka ke dalam mobil dalam posisi yang terpisah.

"Makanya tidak kami borgol pada saat membawa kemari. Bukan suatu keistimewaan bukan, nanti justru kita borgol terjadinya kok 'wah ini polisinya kok lagi-lagi kok memborgol tersangka perempuan' salah lagi kita, ini harus dipahami," ujar Hengki.

"Jadi diskresi dengan azaz keperluan dan azaz tujuan di sini, kalau tidak segera dilakukan penangkapan. Maka akan kabur lagi, kita sudah kejar ini, kurang lebih sebulan untuk mencari tersangka dua orang ini," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, si kembar Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Selasa pagi.

Rihana-Rihani ditangkap atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus preorder IPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 35 miliar.

Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar.

Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.

Untuk sementara, si kembar dikenai Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. Namun, polisi juga menyasar si kembar dengan Pasal 379 huruf a KUHP, UU ITE, dan pasal pencucian uang.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/04/20383111/informasi-penangkapan-bocor-polisi-hampir-gagal-menangkap-rihana-rihani

Terkini Lainnya

Kepiluan Calon Pengantin di Bogor Kena Tipu WO, Dekorasi dan Katering Tak Ada pada Hari Pernikahan

Kepiluan Calon Pengantin di Bogor Kena Tipu WO, Dekorasi dan Katering Tak Ada pada Hari Pernikahan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 26 Juni 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 26 Juni 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Jayakarta dan Tarifnya 2024

Rute KA Jayakarta dan Tarifnya 2024

Megapolitan
PKB Harap Kadernya Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, tapi Tak Paksakan Kehendak

PKB Harap Kadernya Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, tapi Tak Paksakan Kehendak

Megapolitan
Cegah Judi Online, Kapolda Metro Jaya Razia Ponsel Anggota

Cegah Judi Online, Kapolda Metro Jaya Razia Ponsel Anggota

Megapolitan
Akhir Hidup Tragis Pedagang Perabot di Duren Sawit, Dibunuh Anak Kandung yang Sakit Hati Dituduh Maling

Akhir Hidup Tragis Pedagang Perabot di Duren Sawit, Dibunuh Anak Kandung yang Sakit Hati Dituduh Maling

Megapolitan
Bawaslu Depok Periksa Satu ASN yang Diduga Hadiri Deklarasi Dukungan Imam Budi Hartono

Bawaslu Depok Periksa Satu ASN yang Diduga Hadiri Deklarasi Dukungan Imam Budi Hartono

Megapolitan
Nasdem Tunggu Arahan Surya Paloh soal Pilkada Jakarta, Akui Nama Anies Masuk Rekomendasi

Nasdem Tunggu Arahan Surya Paloh soal Pilkada Jakarta, Akui Nama Anies Masuk Rekomendasi

Megapolitan
Calon Siswa Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi di Depok, padahal Rumahnya Hanya 794 Meter dari Sekolah

Calon Siswa Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi di Depok, padahal Rumahnya Hanya 794 Meter dari Sekolah

Megapolitan
Hendak Lanjutkan Koalisi, Parpol KIM Disebut Belum Teken Kerja Sama untuk Pilkada Jakarta

Hendak Lanjutkan Koalisi, Parpol KIM Disebut Belum Teken Kerja Sama untuk Pilkada Jakarta

Megapolitan
Nasdem Harap Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Bisa Dipasangkan dengan Anies atau Sahroni

Nasdem Harap Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Bisa Dipasangkan dengan Anies atau Sahroni

Megapolitan
Ditanya soal PKS Usung Anies di Pilkada Jakarta, Demokrat Prioritaskan Koalisi Indonesia Maju

Ditanya soal PKS Usung Anies di Pilkada Jakarta, Demokrat Prioritaskan Koalisi Indonesia Maju

Megapolitan
Ditanya Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PSI: Mas Kaesang Terbuka

Ditanya Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PSI: Mas Kaesang Terbuka

Megapolitan
WO yang Tipu Calon Pengantin di Bogor Sudah Ditangkap dan Ditahan

WO yang Tipu Calon Pengantin di Bogor Sudah Ditangkap dan Ditahan

Megapolitan
KPU DKI Coklit 8,3 Juta Pemilih untuk Pilkada Jakarta 2024, Dimulai 24 Juni

KPU DKI Coklit 8,3 Juta Pemilih untuk Pilkada Jakarta 2024, Dimulai 24 Juni

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke