JAKARTA, KOMPAS.com - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap musisi Virgoun Teguh Putra dan seorang wanita karena tindak penyalahgunaan narkotika.
"Satu hari yang lalu telah mengamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Yang pertama seorang pria inisial VPT (Virgoun Putra Teguh) pekerjaan musisi dan yang kedua adalah seorang perempuan atas nama PA," ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/6/2024).
Panjiyoga mengatakan, Virgoun ditangkap di kos-kosannya di daerah Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca juga: Musisi Virgoun Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba
Vokalis grup band Last Child itu ditangkap usai mengonsumsi narkoba jenis sabu bersama PA.
"Jadi pada saat ditangkap dia setelah memakai narkotika jenis sabu tersebut. Tidak ada perlawanan dan yang bersangkutan cukup kooperatif," jelas Panjiyoga.
Panjiyoga melanjutkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu klip kecil sabu dan alat isap saat menggerebek Virgoun dan PA.
Saat ini polisi tengah mencari pemasok sabu yang dikonsumsi oleh Virgoun dan PA.
"Kedua orang tersebut sampai sekarang masih kami lakukan pendalaman dan pemeriksaan terkait dari mana barang bukti tersebut didapatkan. Dan sekarang tim kami masih di lapangan untuk mengembangkan kasus ini," jelas Panjiyoga.
"Sekarang kami lagi mengajar dari mana dan siapa yang memberikan barang bukti sabu tersebut kepada dua orang tersebut (Virgoun dan PA)," imbuhnya.
Baca juga: Hasil Tes Urine Virgoun Positif Metamfetamina
Panji mengatakan, hasil tes urine Virgoun menunjukkan ada kandungan metamfetamina atau sabu.
"Hasil tes urine sementara setelah penangkapan positif menggunakan methamphetamine," ucap Panji.
Panji menambahkan, PA juga positif menggunakan sabu.
"Keduanya positif (metamfetamina)," kata dia.
Baca juga: Polisi Belum Tetapkan Virgoun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Panji menyampaikan bahwa pihaknya belum menetapkan Virgoun dan PA sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Belum (status tersangka), ini masih kami periksa karena kan baru satu hari (penangkapan)," ucap Panjiyoga.
Menurut Panjiyoga, butuh waktu 3x24 jam untuk menentukan status Virgoun dan PA.
"Kami masih punya waktu ya, karena proses kan 3x24 jam," jelas dia.
(Penulis: Rizky Syahrial | Editor: Akhdi Martin Pratama, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.