JAKARTA, KOMPAS.com - Lima pemilik tanah di Kapuk Muara melalui kuasa hukumnya, Abraham Tahalea, mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Jakarta Utara untuk tanah sengketa di Kapuk Muara.
Lima pemilik tanah tersebut adalah Pek Sou Hwie, Poutin Arifin, Hurama Arifin, Rudding Rachim Sugito, dan Widjaya Setiawan.
Permohonan eksekusi dilayangkan para pemilik tanah mengingat putusan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 257 K/Pdt/2015 tanggal 24 Maret 2015 telah inkrah.
"Kami sudah melayangkan permohonan eksekusi," kata Abraham saat dihubungi Kompas.com, pada Jumat (7/7/2023).
Setelah permohonan eksekusi dilayangkan, Abraham juga telah menerima konstatering atau pencocokan antara suatu objek sengketa dengan putusan/penetapan/perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (30/6/2023).
Berdasarkan berkas yang diterima Kompas.com, konstatering dengan stempel Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini teregistrasi dengan nomor 30/Eks/2017/PN.Jkt.Utr.
"Kami sudah terima konstatering. Ini ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Khamim Thohari," tutur Abraham.
Di sisi lain, Abraham menceritakan bahwa tidak sedikit korban gusuran yang mendirikan rumah panggung di tanah kliennya sejak awal tahun 2000-an.
Kata Abraham, mereka datang silih berganti sehingga akhirnya tanah sengketa tersebut menjadi permukiman.
"Setelah dibongkar, Hamzah Haz (Eks Wakil Presiden Indonesia) mengeluarkan statement bahwa, 'Jangan pakai tanah negara, pakai tanah swasta'. Tapi kan disuruhnya pakai, bukan ambil. Warga asumsinya boleh dimiliki," kata Abraham.
Mengenai para pemilik tanah yang hanya berdiam saja setelah bertahun-tahun mendirikan rumah panggung, Abraham membantahnya.
Dia kemudian menunjukkan bukti seruan Kecamatan Penjaringan tahun 2002 tentang larangan mendirikan bangunan di atas tanah sertifikat nomor 405 (Pek Sou Hwie, Poutin Arifin, Hurama Arifin), 406 (Rudding Rachim Sugito), dan 407 (Widjaya Setiawan).
"Bukan kita diam saja. Kita sudah ke Kelurahan, Kecamatan. Cuma kan orang bandel, terus akhirnya mereka memasukkan gugatan kepada kami," ungkap Abraham.
Untuk diketahui, gugatan terhadap lima pemilik tanah dilayangkan Agus Tomy bersama 218 warga yang lain ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Gugatan teregistrasi dengan nomor 470/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut.
"Kita semuanya menang kok, sampai kasasi juga menang. Makanya kami mengajukan permohonan eksekusi," tegas Abraham.
Kompas.com mengonfirmasi konstatering tersebut kepada Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono.
"Iya betul pak, konstatering (tanah sengketa di Kapuk Muara)," kata Maryono kepada Kompas.com.
Kendati demikian, dia belum mengetahui lebih lanjut kapan jadwal pelaksanaan konstatering ini.
"Saya cari informasinya," ungkap Maryono.
Diberitakan sebelumnya, rumah panggung di RT 017/RW 04, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara menjadi sorotan usai diketahui kolongnya terdapat tumpukan sampah.
Warga sekitar terpaksa membuang sampah ke kolong rumah panggung karena minimnya tempat penampungan sementara (TPS).
Kendala utama mereka adalah minimnya akses jalan dan jarak ke TPS terlalu jauh mengingat luas RT 017 hampir 4 hektare.
Belakangan, baru diketahui bahwa rumah panggung milik warga ini berdiri di tanah milik orang lain.
Hal tersebut diungkapkan Lurah Kapuk Muara Yason Simanjuntak ketika dikonfirmasi Kompas.com.
"Itu daerah grey area, tanah orang dikuasai warga," kata Yason saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (28/6/2023).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/07/14251331/pemilik-tanah-ajukan-permohonan-eksekusi-rumah-panggung-di-kapuk-muara