Salin Artikel

Cemburu, Seorang Pria Suruh Teman-temannya Aniaya Pacar Baru Mantan Kekasih di Tamansari

Pelaku menganiaya korban karena terbakar api cemburu.

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda mengatakan, kasus pengeroyokan itu terjadi pada 3 Juli 2023.

WWT menyuruh tersangka lain, yakni AA (26), IBF (25), EP (31), dan WWU (22) untuk menghajar korban berinisial H (32).

"Tersangka atas nama WWT ini yang merupakan dalang dari pengeroyokan, mempunyai hubungan dengan pelapor kurang lebih lima tahun," kata Adhi dalam konferensi pers di Mapolsek Metro Tamansari, Senin (10/7/2023).

Peristiwa ini berawal ketika IBF mengirim video kepada WWT yang merekam kemesraan pelapor berinisial IY (30). IY merupakan mantan kekasih WWT.

"Tersangka WWT kemudian menyuruh tersangka AA, IBF, dan WWU untuk menghajar korban pada saat pelapor tidak ada di kosannya. Dan tersangka langsung memukuli korban dan melaporkannya ke tersangka WWT," jelas Adhi.

Mulanya, para pelaku menghajar korban dengan tangan kosong. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada IY. Mendengar hal itu, IY lantas menghubungi WWT.

"Pelapor menghubungi tersangka WWT dengan bilang 'Kamu kenapa? Cemburu? Nih aku peluk pacar aku'," ungkap Adhi menirukan perkataan IY.

Hal tersebut membuat tersangka WWT naik pitam. Dia kembali menyuruh tersangka lain yang merupakan temannya untuk memukuli korban.

Kala itu, para tersangka menusuk korban dengan pisau belati hingga korban mengalami luka-luka.

"Dari hasil interogasi para tersangka, motif yang memang dilakukan oleh WWT ini menyuruh kepada tersangka AA, IBF, WWU, juga EP, motifnya adalah cemburu," jelas Adhi.

Para pelaku dijanjikan bakal diberi upah senilai Rp 1 juta usai melaksanakan tugasnya. Namun, WWT baru membayar mereka sebesar Rp 100.000.

Akibat penganiayaan tersebut, korban H mengalami luka bacok di kepala, dada sebelah kiri, kaki kiri, dan ibu jari tangan kiri. Atas peristiwa tersebut, IY pun langsung melapor ke polisi.

Adhi menyebutkan, penyidik menangkap tersangka EP di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara.

Pihaknya lalu menangkap AA, IBF, dan WWU di terminal saat tersangka akan melarikan diri. Sementara itu, tersangka utama WWT ditangkap di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

"Saat dilakukan penangkapan, tersangka mengakui semua perbuatannya," ungkap Adhi.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 170 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/10/21232451/cemburu-seorang-pria-suruh-teman-temannya-aniaya-pacar-baru-mantan

Terkini Lainnya

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke